3 Kasus Korupsi Mendera, Bupati Bengkalis Masih “PERKASA”

2
2468

LIPPSI : Polda Riau, KPK dan Jaksa Tunggu Apa ?

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Belum tuntas penanganan kasus dugaan korupsi Bansos kabupaten Bengkalis  mendera, saat ini Bupati Bengkalis, Amril Mukminin dikabarkan tersangkut dua lagi kasus dugaan korupsi.

Yang satu terkait dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang – Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Riau tahun 2013-2015 dan yang satu lagi dugaan korupsi dana penyertaan modal pemkab Bengkalis ke BUMD Bumi Laksana Jaya (BLJ) sebesar Rp. 300 miliar.

Untuk kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang – Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Riau tahun 2013-2015 langsung ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Uniknya, saat kediaman Bupati Bengkalis ini digeledah tim anti rasuah itu, Jumat (1/6/2018) uang tunai sebanyak Rp 1,9 miliar ditemukan dan disita. Kabar penggeledahan rumah dinas bupatipun segera tersiar luas di Bengkalis.

Hingga pada Kamis (7/6/18) lalu penyidik KPK  memeriksa beberapa orang saksi termasuk didalamnya Amril Mukminin sang pemilik uang sebesar 1,9 M tersebut. Tidak banyak yang tahu apa dan bagaimana perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh KPK tersebut, sebab hingga saat ini KPK terkesan tertutup kepada publik terkait perkembangaan kasus dugaan korupsi dimaksud.

Juru Bicara KPK, Febri Diyansah kepada sejumlah wartawan menyebutkan, penggeledahan itu terkait dugaan kasus korupsi proyek multi years pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis.

“Uang sekitar Rp 1,9 miliar yang ditemukan dari rumah Bupati Bengkalis itu akan didalami lebih lanjut, keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani,” ujar Febri.

Perkara yang dimaksud Febri yaitu proyek peningkatan Jalan Batu Panjang – Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Riau tahun 2013-2015. Menurut Febri, penggeledahan itu merupakan salah satu tindakan yang dilakukan untuk pengumpulan bukti-bukti lebih lanjut.

“Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap delapan saksi di Brimob Polda Riau terkait penyidikan dalam kasus di Bengkalis,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diyansah kepada sejumlah wartawan.

Saat ditanya siapa saja saksi itu, dan apakah Amril turut diperiksa atau tidak, Febri enggan membeberkannya. “Nama saksi tidak bisa disampaikan,” katanya.

Senin (2/7/18) media ini mencoba komunikasi dengan mengirimkan short massage service dan melalui WhatApp untuk menanyakan perkembangan penyidikan kepada humas KPK tersebut, namun belum mendapat tanggapan.

Untuk diketahui, KPK juga menggeledah dua kantor pemerintahan di Kabupaten Bengkalis, yakni Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan DPRD Bengkalis, pada Senin (19/3) lalu.

Dalam kasus ini, dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka itu adalah mantan Kepala Dinas PU Bengkalis periode 2013-2015, Muhammad Nasir dan kontraktor Dirut Utama PT MRC, Hobby Siregar.

Amril Mukminin Diduga Ikut Korupsi Ranperda Penyertaan Modal BUMD

Nama Bupati Bengkalis, Amril Mukminin kembali disebut-sebut dalam persidangan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana penyertaan modal Pemkab Bengkalis ke BUMD Bumi Laksana Jaya (BLJ) senilai Rp 300 Juta, Kamis (28/6/18).

Nama Amril Mukminin disebut saat Majelis Hakim yang diketuai Kamazaro Waruwu, SH menyidangkan terdakwa Yusrizal Handayani.

Sangat telak, karena Hakim Kamazaro Waruwu, SH  mengatakan sebelumnya eks Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah telah memberikan keterangan di persidangan dan mengakui adanya pemberian sejumlah uang untuk memuluskan Ranperda Penyertaan Modal ke PT BLJ.

“Jamal Abdillah mengaku memberikan Rp 1,5 Miliar kepada Pansus dan Rp. 1 Miliar lagi untuk anggota DPRD pada saat paripurna, termasuk kepada Bupati Bengkalis saat ini, Amril Mukminin,” ujar Kamazaro.

Itu sebabnya Majelis Hakim meminta JPU untuk menghadirkan anggota Pansus DPRD Bengkalis tersebut ke persikdangan, agar persoalan ini semakin jelas. Hakim juga menegaskan agar tidak membiarkan begitu saja fakta-fakta yang terugkap di persidangan, apalagi salah seorang dari JPU adalah merupakan penyidik perkara ini.

Enam orang anggota DPRD Bengkalis yang notabene adalah anggota Pansus Penyertaan Modal (sebelumnya bejumlah 13 orang) tersebut dihadirkan oleh JPU Eka Safitra, SH diantaranya, Daud Gultom, Azmi, Hendri, dr. Zel Fuadi Dt Bajo, Nanang Haryanto dan Thamrin Mall.**

Sprikndik Baru Polda Riau “Lelet”

Sementara itu media ini mencoba mengkonfirmasi Polda Riau melalui Dir Reskrimsus, Kombes Pol Gideon Arif Setiyawan tentang perkembangan pasca diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang baru terkait kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Bengkalis tahun 2012 yang terkesan lamban (lelet) penanganannya.

Kamis (24/4/18) lalu Kombes Pol Gideon Arif Setiyawan mengatakan, penyidik Sub Dit III Reskrimsus Polda Riau membidik kedua tersangka tersebut berdasarkan amar putusan Hakim terhadap tersangka lainnya yang saat ini sudah terpidana. Kedua tersangka tersebut adalah mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Bengkalis.

Namun hingga saat ini kejelasan terkait dua orang tersebut masi menjad misteri, sebab  Kombes Pol Gideon Arif Setiyawan belum mau menyebut inisial dua tersangka.

Melalui pesan whatsApp-nya Gideon menjanjikan akan segera merelease perkembangan kasus tersebut bersama kabid humas.

“Saatnya nanti akan kami release dengan kabid humas, karena memang masih dalam penyidikan,” ujar Gideon singkat.

Disisi lain, menanggapi tiga kasus dugaan korupsi yang melibatkan orang nomor satu di Bengkalis itu, Sekretaris Lembaga Independen Pemberantas Pidana Korupsi (LIPPSI), Ir. Manaor Sinaga meminta agar para penegak hukum ini (KPK, Polda Riau, Jaksa) konsisten dalam mengungkap berbagai praktek korupsi yang diduga dilakoni oleh Bupati Bengkalis ini.

Menurut Manaor saat diwawancarai media ini, Senin (2/7/18) penegak hukum harus bisa memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. “Ketiga kasus ini sangat jelas, jadi jangan dibuat menjadi ‘abu-abu’,” ujar Manaor mengawali perbincangan.

Lanjut Manaor lagi, soal dugaan korupsi Bansos Bengkalis misalnya, keterlibatan Amril Mukminin sangat jelas disebutkan dalam dakwaan dan putusan terhadap tersangka lain yang sudah terpidana saat ini, “lalu apa yang ditunggu oleh Polda Riau ?”

“Satu contoh lagi, soal dugaan korupsi Ranperda Penyertaan Modal Pemkab Bengkalis ke BUMD Bumi Laksana Jaya (BLJ), jika kita amati perjalanan sidang, jelas  Majelis Hakim memerintahkan agar JPU yang salah seorang dari timnya adalah penyidik kasus itu  sendiri untuk menindaklanjuti fakta-fakta dalam persidangan. Terungkap keterlibatan Amril Mukminin di kasus itu, lalu apa yang ditunggu oleh JPU ini, apa menunggu yang bersangkutan datang dulu dengan membawa “upeti” ? Segera dong yang bersangkutan diperiksa kembali dan ditetapkan menjadi tersangka,” ujarnya kritis.

“Kalau KPK, saya sedikit yakinlah, soalnya mereka memang selalu berhati-hati dalam menetapkan status tersangka. Kita pantau aja perkembangannya,” ucapnya.

Menjadi catatan bagi masyarakat, lanjut Manaor, bahwa dengan lambannya penanganan ketiga kasus ini adalah kesempatan emas yang diberikan oleh para penegak hukum untuk sang terduga korupsi “main mata”.

“Memberikan kepastian hukum kepada Amril Mukminin terhadap tiga kasus dugaan korupsi ini juga merupakan bagian dari pelayanan masyarakat,” pungkas Manaor.**(bg.Mora)

2 KOMENTAR

  1. Admiring the dedication you put into your blog and in depth information you provide.
    It’s great to come across a blog every once in a while that isn’t the same unwanted
    rehashed material. Excellent read! I’ve bookmarked your site and
    I’m including your RSS feeds to my Google account.

Tinggalkan Balasan