MEDAN, SUARAPERSADA.com – Pasca bentrokan antar dua organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) yang mengakibatkan dua korban tewas pada Sabtu (30/01) lalu, kini Polda Sumut telah menetapkan 16 tersangka.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Ngadino, saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon seluler mengatakan, dari 144 orang yang diamankan, 16 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.Senin, (01/02).
Jenderal bintang dua tersebut menjelaskan, dalam kasus bentrokan kedua OKP itu, pihaknya menetapkan 7 orang tersangka. Mereka terdiri 5 tersangka pembunuhan korban Roy Silaban, masing-masing Sarimuda Palawi, Jamaludin (65), warga Namorambe Deli Serdang, serta Aulia Putra Hendrawan Nasution (20), M Fadillah Lubis (20) dan Agam Mispi (46), ketiganya warga Jalan Brigjen Katamso Medan.
“Dalam kasus pembunuhan Roy Silaban ini kita memeriksa 6 saksi dengan barang bukti hasil otopsi, batu dan video rekaman,” jelas Kapolda diujung telepon.
Sedangkan untuk kasus kematian Monang Hutabarat, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni Ferdinan Harianto Butar-Butar (38) warga Perumnas Mandala dan Dedek Saurudin Hutagalung (22) warga Pusat Pasar Medan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 13 saksi dan menyita barang bukti sepeda motor dan pecahan batu bata.
Selain tersangka pembunuhan, pihak kepolisian juga menetapkan 9 kader OKP sebagai tersangka kepemilikan senjata api (senpi), senjata tajam (sajam) berupa klewang, dan panah. Mereka diamankan dari Lapangan Benteng, Medan, Minggu (31/01) siang kemarin.
Korban Monang Hutabarat tewas di Jalan Thamrin Medan setelah dihajar lawannya. Sedangkan Roy Silaban tewas setelah dibantai di Jalan Brigjen Katamso, Medan.
Sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen Pol Ngadino menegaskan, akan memberi tindakan tegas kepada setiap kader OKP yang melakukan kerusuhan susulan. Kepolisian bersama TNI telah berupaya maksimal untuk menjaga situasi dan kondisi kamtibmas di Sumut.**Win




















































