Gara-Gara “Setan” Ahli Waris Alm Abu Bakar Gugat Mantan Walikota Dumai

0
1431

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Perkara perdata Sengketa Tanah (Setan), antara Ahli Waris Almarhum Abu Bakar dengan Drs. H. Rusli Idar, mantan Walikota Dumai terdahulu, masih terus berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) klas IB Dumai.

Kasus perdata “setan” ini telah dilaporkan kuasa penggugat ke PN Dumai beberapa bulan lalu, dengan menggugat Drs, H. Rusli Idar, mantan Walikota Dumai dahulu diduga melakukan perbuatan melawan hukum.

Dalam perkara ini, selain Rusli Idar, ada tergugat lainnya, yakni, Salmah Binti Belok, dalam perkara ini disebut sebagai tergugat I, BPN, tergugat II dan Camat Dumai Barat, adalah disebut sebagai tergugat III.

Perkara perdata sengketa tanah ini, sidangnya telah berulangkali di gelar oleh hakim majelis PN Dumai, sebagaimana sidang lanjutan di buka kembali di ruang sidang utama, siang tadi, Selasa (30/8),

Sidang perdata kasus tanah tersebut berlanjut pada pembacaan gugatan oleh tergugat, dikarenakan saat mediasi, antara penggugat dan tergugat tidak ada kesepakatan berdamai.

Hanya saja, sidang perkara sengketa tanah ini masih berjalan singkat, karena agenda sidang hanya pembacaan berkas gugatan perkara dan perubahan gugatan oleh kuasa penggugat, Ucok Rolando Parulian Tamba. SH. MH, didampingi rekannya, Musa Darwin Pane. SH. MH.

Majelis hakim perkara ini, dipimpin hakim Evelyne Napitupulu SH.MH, dengan didampingi hakim anggota, Firman Khadafi Tjindarbumi SH dan hakim Adiswarna Chainur Putra. SH. CN. MH. Sebelum mengakhiri sidang tersebut, pimpinan hakim majelis mengagendakan sidang lanjutan digelar dua pecan kemudian.

Ahli waris almarhum Abu Bakar, yang maju sebagai penggugat tanah objek perkaraseluas 23.900 m2, berada di depan Kantor PN Dumai, jalan Raya Bukit Datuk, Dumai, terdapat 10 orang, diantaranya, Firdaus, Suryadi, Yusmaini, Sovia Anita, Suci Hati, Muhammad Ali, Imam Hakiki, Nelhayati SE, Ade Hanum, Huda Rahman, dan Mulhayati.

Para ahli waris almarhum Abu Bakar ini, dalam gugatannya ke PN Dumai, memberikan kuasa kepada Penasehat Hukum,  Ucok Rolando Parulian Tamba SH. MH, Musa Darwin Pane. SH. MH dan tiga pengacara lainnya untuk maju ke persidangan.

Dalam pokok perkara gugatan penggugat, bahwa objek perkara lahan milik ahli waris (penggugat-red), seluas 23.900 m2, berada di seberang jalan Bukit Datuk, atau depan kantor PN Dumai-Riau.

Menurut Ucok Rolando dalam gugatannya, bahwa kliennya (penggugat-red), mengaku tidak pernah melakukan peraliahan hak. Baik dijual beli ke pihak lain maupun hibah apalagi kepada tergugat. Karena itu, para tergugat melakukan gugatan perdata lewat PN Dumai.**(Tambunan)

Tinggalkan Balasan