MEDAN, SUARAPERSADA.com – Melanjutkan gerakan perlindungan terhadap buruh perkebunan kelapa sawit, Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (F.SERBUNDO) serahkan Naskah Akademis dan Draf Ranperda Tentang Perlindungan Buruh Perkebunan Kelapa Sawit yang Sensitif Gender di Sumatera Utara kepada DPRD Sumatera Utara, Rabu (16/10/2024).
Didampingi DPC Tapteng, DPC Labuhanbatu Selatan dan Pimpinan Basis PT. Daya Labuhan Indah, Draft Ranperda tersebut langsung diserahkan Ketua Umum F. SERBUNDO, Herwin Nasution kepada Benny Harianto Sihotang dan Luhut Simanjuntak di ruang Pertemuan Fraksi Partai GERINDRA DPRD Sumatera Utara.
Herwin Nasution berharap agar Naskah Akademis dan draft Ranperda ini menjadi pembahasan di tingkat Komisi yang akan di bentuk dalam waktu dekat.
Ketum F.SERBUNDO Yang akrab dipanggil Mas Don ini menjelaskan betapa pentingnya perlindungan hukum bagi buruh perkebunan sawit. Sebab undang-undang saat ini masih berorientasi kepada buruh manufaktur yang tidak sesuai dengan kondisi buruh perkebunan sawit.
Salah satu contoh dari segi pengupahan yang tidak berdasarkan kalori atau tenaga yang di keluarkan oleh seorang buruh sawit. Buruh sawit bekerja dengan satuan target, waktu, luas dan gabungan sehingga beban kerja cukup berat, mereka bekerja dengan berjalan kaki seluas 4 (empat) hektar dan harus mendapatkan target sebanyak dua (2) sampai dua setengah (2,5) ton perhari.
“Apabila target tidak tercapai maka akan dikenakan sangsi dari pihak managemant perusahaan. Sementara kalau di buruh manufaktur bekerja dengan menggunakan mesin, disamping itu mengenai status kerja, upah kerja, K3, hubungan kerja seperti buruh harian lepas, kernet atau BURHAN (Buruh hantu), dan penghalang-halangan berserikat,” papar Herwin Nasution.
Lanjut dia, apalagi buruh perempuan bidang perawatan, penyemprotan dan pemupukan yang berpotensi terpapar bahan kimia, hasil riset OPPUK buruh sawit bidang penyemprotan yang terpapar akibat bahan kimia, tetapi buruh tetap diseharuskan bekerja dengan alat pelindung diri (APD) yang tidak memadai.
Akibat rendahnya posisi tawar buruh sawit dalam hubungan kerja di perkebunan kelapa sawit, mengakibatkan pihak managemant membuat aturan perusahaan tanpa melibatkan pihak buruh maupun pemerintah. Situasi ini bisa dikategorikan sebagai perbudakan modern dan kebijakan aturan di perkebunan seperti Negara dalam Negara.
“Sehingga perlu adanya perundangan-undangan dalam tingkat nasional atau peraturan daerah di tingkat Provinsi yang mengatur tentang perlindungan hukum buruh diperkebunan kelapa sawit, itu yang sedang kami (F.SERBUNDO) perjuangkan,” sebut Herwin Nasution.
Di tempat yang sama, Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), Benny Harianto Sihotang SE didampingi Bapak Luhut Simanjuntak, menyambut baik komitmen F. SERBUNDO dalam memperjuangkan hak-hak Buruh Perkebunan Sawit, yang saat ini menginisisiasi lahirnya PERDA Perlindungan Buruh Perkebunan Sawit di Sumatera Utara.
“Saya dari Fraksi GERINDRA mengucapkan terimakasih dan kami telah mendengar paparan yang telah disampaikan oleh Ketua Umum F. SERBUNDO dan kawan-kawan perwakilan buruh. Intinya yang kami tangkap dari kawan-kawan F. SERBUNDO adalah meminta agar Fraksi GERINDRA DPRD Sumatera Utara, untuk bisa mendorong PERDA Buruh Perkebunan Sawit di Sumatera Utara,” ujar Benny.
Lanjut dia, kami dari Fraksi Partai GERINDRA DPRD Sumatera Utara akan menelaah ini dan nanti juga akan menyampaikan hal ini dengan teman-teman di Fraksi GERINDRA DPRD Sumatera Utara.
“Perlu juga kami sampaikan kepada bapak, ibu yang berhadir pada pagi hari ini, bahwa struktur kepengurusan Fraksi Partai GERINDRA DPRD Sumatera Utara belum terbentuk, sehingga apa yang diminta oleh kawan-kawan F.SERBUNDO ke pada kami akan kami catat terlenbih dahulu, jika nanti setelah alat kelengkapan Dewan sudah terbentuk, anggota-anggota dari Fraksi GERINDRA sudah ada di Komisi B dan E serta teman-teman yang duduk di BAPEMPERDA untuk bisa menggali sekaligus juga mendorong bersama-sama dengan Fraksi Partai yang lain di DPRD Prov Sumatera Utara agar menjadi satu pemikiran dengan Fraksi Partai yang ada di DPRD Sumatera Utara, agar lebih fokus dan lebih perhatian terhadap pembahasan Ranperda Buruh Sawit di Sumatera Utara,” sebut Benny.
Diakhir wawancara Benny mengatakan pada akan lebih intens berkomunikasi dengan teman-teman F. SERBUNDO khusunya teman-teman yang ada di Komisi B dan E dan yang jelas ini menjadi perhatian dari Fraksi Partai GERINDRA DPRD Sumatera Utara di priode 2024 – 2029.
“Intinya kami akan lebih intens berkomunikasi dengan teman-teman F. SERBUNDO khusunya teman-teman yang ada di Komisi B dan E dan yang jelas ini menjadi perhatian dari Fraksi Partai GERINDRA DPRD Sumatera Utara di priode 2024 – 2029 agar bisa masuk dalam prolegda (Program Legislatif Daerah) dan tidak terlepas dari proses dan tahapan-tahapan dorongan Ranperda agar bisa masuk dalam Prolegda,” pungkas Benny Harianto.**(Tim)