Woalah… 2 Warga Sakai Ditahan Karena Curi 6 Tandan Sawit PT ADEI

1
1978

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com-Malang sungguh nasib Erwin dan Riandi, dua warga Sakai di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Gara-gara dilaporkan mencuri 6 tandan buah sawit milik PT ADEI Plantations. Kini keduanya terpaksa meringkuk di tahanan Markas Polda Riau, sejak 30 Nopember 2014.

Hal itu terungkap saat seratusan demonstran melakukan aksi di markas polisi tersebut, Senin (12/1). Menurut Koordinator Aksi M Rahman, Erwin dan Riandi ditangkap oleh oknum Propam TNI AD. Setelah ditangkap keduanya diserahkan kepada Sentra Pelayanan Kemasyarakatan (SPK) Polda Riau.

Semula, pihak SPK enggan untuk menerima laporan itu karena menganggap kasus itu hanya tindak pidana ringan (tipiring) dan cukup dilaporkan ke kantor Kepolisian Sektor (Polsek) setempat. Tetapi, oknum Propam TNI yang menangkap Erwin dan Riandi, dua warga Sakai itu akhirnya menelepon seseorang, yang diduga adalah atasannya.

“Kami menduga ada muatan politis dalam kasus ini. Setelah oknum Propam TNI AD itu menelpon, mungkin Danrem, baru lah petugas penerima laporan di Polda menerima laporan tersebut. Sejak saat itu, Erwin dan Riandi ditahan dan belum dilepaskan,’’ tuturnya.

Oleh karena itu, lanjut Rahman, kehadiran warga Kecamatan Pinggir ini memohon kedua pelaku yang diduga mencuri tandan sawit PT ADEI itu dilepaskan. Mereka juga akan mendatangi Lembaga Adat Melayu Riau dan kantor perusahaan sawit dari Malaysia untuk tujuan yang sama.

Hingga berita ini diturunkan, beberapa orang perwakilan pengunjukrasa dipanggil untuk berdialog di salah satu ruangan di Markas Polda Riau.***

1 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan