Website PPDB Online Disdik Pekanbaru Sudah Berjalan Normal

0
499

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Hari kedua pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK negeri sistim online telah berjalan dengan baik. Artinya, hasil seleksi telah  dapat di akses melalui situs internet. Demikian disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan  Pekanbaru, Dr.Nurfaisal, M Pd, Rabu (22/6).

Diakuinya, pada hari pertama penerimaan pendaftaran, Senin, (20/6) terjadi kendala. Dimana Website PPDB mendadak tidak bisa diakses. Akibatnya, siswa pun akhirnya terpaksa melakukan pendaftaran ke sekolah yang diinginkanya secara manual, terang Nurfaisal.

“Pada hari itu juga, kendala tersebut langsung kita cros cek dan dilaporkan ke  bidangnya atau operator yang ditempatkan di  Disdik yang siaga 24 jam  dan langsung diperbaiki.  Dan pada hari ke dua dan hari ketiga telah berjalan dengan baik. Mudah-mudahan berjalan dengan lancar,” kata Nurfaisal.

Dijelaskan Nurfaisal, Pendaftaran siswa baru tahun ajaran 2016/2017 untuk jenjang SMA dan SMK akan berlangsung hingga 23 Juni 2016. Sementara untuk pengumuman hasil seleksi akan dilaksanakan pada tanggal 24 Juni. Selanjutnya, siswa yang dinyatakan lulus harus mendaftar ulang pada jadwal yang sudah ditentukan, yakni tanggal 25 Juni hungga 27 Juni, terangnya.

Ditambahkan Nurfaisal, penerimaan PPDB tingkat SD dan SMP akan dibuka tanggal 27 Juni hingga 29 Juni mendatang. Untuk jenjang SMP tetap dengan sistim online, sementara jenjang SD masih dengan sistim manual. Dan pengumuman  kelulusan dilaksanakan pada tanggal 30 Juni.

“Bagi calon siswa yang di nyatakan lulus, diwajibkan untuk  mendaftar ulang. Untuk jenjang SMA dan SMK daftar ulang tanggal 27 Juni, sementara jenjang SD dan SMP tanggal 1 Juli,” urainya.

Ditanya, kuota dan jalur penerimaan siswa baru TA.2016-2017. Menurut Nurfaisal, Jalur masuk ada enam, yakni jalur Reguler, Tempatan, jalur anak pendidik, jalur luar kota, anak berpretasi, dan anak tinggal kelas. Sementara untuk kuota atau daya tampung masing-masing sekolah, telah diatur sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwako) tahun 2016, tentang PPDB, tutupnya.**(jsn)

Tinggalkan Balasan