Walikota Medan Terapkan 7 Titik Bebas Rokok

0
488

MEDAN, SUARAPERSADA.com – Dampak asap rokok sudah menjadi isu penting dalam beberapa tahun terakhir, banyak penelitian mempubilkasikan bahaya asap rokok bagi si perokok maupun bagi orang yang berada di sekitarnya kata Wali Kota Medan, HT Dzulmi Eldin saat membuka rapat kordinasi bagi sarana kesehatan tingkat pertama dan tempat percontohan Kawasan Tanpa Rokok di Kota Medan, yang dirangkai dengan pemberian bantuan dana operasional kepada 122 Klinik  yang menjadi proveder, di gedung Dharma Wanita Medan, (21/01).

Dikatakannya, kebiasaan merokok merupakan prilaku yang sulit untuk diubah karena efek kecanduan yang ditimbulkan dari nikotin, namun disadari, untuk dapat mengurangi dampak negatifnya terutama terhadap lingkungan dan demi kesehatan masyarakat harus ada kebijakan efektif yang diambil, salah satunya dengan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Ditegaskan Eldin, pemerintah Kota Medan telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) nomor: 3/2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok serta Peraturan Walikota (Perwal) nomor: 35/2015 tentang petunjuk teknis, kebijakan ini telah berlaku kurang lebih satu tahun berjalan. Diamati bahwa implementasinya belum berjalan sebagai mana yang diharapkan, karena itu rapat koordinasi ini dinilai cukup penting dan strategis untuk dilaksanakan guna lebih mengoptimalkan pelaksanaannya.

Eldin mengharapkan, melalui rapat kordinasi ini  semua instansi khususnya dibidang kesehatan dapat membangkitkan lagi komitmennya melaksanakan KTR dan wajib menerapkan kawasan bebas asap rokok di lingkungan kerjanya, menyusun program sosialisasi KTR, menegur pelanggar peraturan dan mengambil tindakan, dan instansi pemerintah, khsusunya sarana kesehatan tingkat pertama menjadi contoh efektif KTR di Kota Medan.

Dalam rapat ini kita akan mencanangkan KTR dan berharap kita semua saling memahami baik itu Pegawai, Steakholdfer dan Masyarakat untuk tidak merokok di sembarang tempat sebab akan menganggu, bukan saja dirinya tetapi orang lain juga terganggu dengan asap rokok.

“Ini semua untuk menjaga kesehatan kita bersama, semoga kita dapat memahami merokok itu tidak baik untuk kesehatan, “ ujar Eldin.

Eldin menambahkan, tidak hanya menciptakan KTR tetapi dalam program kesehatan lainnya seperti Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi masyarakat tidak mampu. Pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, melahirkan dan kesehatan anak serta program kesehatan lainnya yang terus dikoordinasikan serta mengkomunikasikannya dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kesehatan yang lebih luas lagi.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan drg Hj Usma Polita, dalam laporannya mengatakan, rapat kordinasi ini merupakan kerja sama Pemko Medan dengan sarana kesehatan tingkat pertama swasta di Kota Medan.

Sementara itu penerapan KTR dilakukan di tujuh titik yakni, hotel, rumah ibadah, tempat umum, sarana pendidikan, tempat bermain anak, angkutan umum dan kantor. Selain itu juga diadakan penyerahan dana bantuan jaminan persalinan (Jampersal), kepada 122 Kilinik yang menjadi Provaider dengan jumlah total Rp2,2 miliar lebih. Bantuan ini untuk operasional guna percepatan peningkatan mutu kesehatan di Kota Medan.

Kami  telah mempresentasikan Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 9/2014, bagaimana kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat swasta agar dapat  berperan di dalam pembangunan kesehatan di Kota Medan melaksanakan Programnya yang Prefentif, Promotif dan Curatif serta Elebentatif, ” ujar Polita.

Menurutnya, pelaksana Perda KTR ini nantinya perlu komitmen bersama, karena Perda nomor 3/2014 tentang KTR ini dengan sanksi tiga hari kurungan badan atau denda sebesar Rp50.000 yang melanggarnya. Rapat kordinasi ini juga dihadiri oleh pemilik tujuh titik tempat pemasangan plang KTR. Pemasangan plang ini untuk menyikapi KTR, selain itu juga hadir para pimpinan klinik, anggota PKK, kelompok peduli KTR dan para duta KTR.(win)

Tinggalkan Balasan