Danlantamal I, TNI AL, Laksamana Pertama TNI Johanes Djanarko Wibowo dalam konferensi pers itu memaparkan soal keberhasilan anggotanya mengungkap percobaan penyelundupan sabu-sabu tersebut.
Johanes Djanarko Wibowo menyampaikan, bahwa perburuan dan penangkapan penyelundupan narkotika itu merupakan bentuk keseriusan TNI AL membantu pemerintah dalam memerangi penyalahgunaan Narkotika serta melaksanakan perintah Kasal dan Panglima Kormada I.
”Kegiatan penggagalan ini merupakan bentuk keseriusan TNI AL dalam membantu pemerintah untuk pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran Narkoba maupun bentuk tugas pokok kami dalam mengamankan jalur laut terutama di wilayah Kota Dumai,” tandas Johanes Djanarko Wibowo.
Dijelaskan Johanes, keberhasilan penggagalan penyelundupan itu berawal dari kegiatan pemantauan rutin oleh tim di perairan Tanjung Medang Hingga Boya Gila terhadap arus hilir mudik kapal-kapal pompong, Selasa (16/8/2022) sekira pukul 17.00 WIB.
Dari pemantauan yang dilakukan terlihat satu unit speed boat melaju kencang yang diduga datang dari arah perairan Malaysia menuju kapal pompong jaring yang mencurigakan.
Tim kemudian mendekati speed boat dan kapal pompong tersebut. Saat didekati, salah seorang yang berada di kapal pompong terlihat membuang karung berwarna putih ke laut.
Sempat terjadi kejar-kejaran karena saat didekati speed boat berusaha kabur menuju arah perairan Malaysia. Kejar-kejaran sampai perbatasan perairan Malaysia dan anggota terpaksa menghentikan pengejarannya.
Saat dilakukan penyisiran, tim menemukan karung putih yang dibuang sebelumnya. Saat dibuka, tim menemukan tas hitam berisi 13 bungkus benda yang dicurigai sebagai sabu-sabu.
Tim setelah itu langsung bergerak mengejar kapal pompong tanpa jaring yang menurut informasi sudah memasuki perairan Sungai Masjid Kota Dumai dan bersandar sekira pukul 04.15 WIB.
Dari pengerjaan pompong tersebut ada 2 (dua) orang Anak Buah Kapal (ABK) berhasil diamankan bersama barang bukti sabu 13 bungkus seberat 14,077 kg setara Rp 9,8 miliar. Sedangkan tekong dan dua orang lainnya berhasil melarikan diri ke arah Hutan Bakau. Pengejaran yang dilakukan tidak membuahkan hasil.
Kedua ABK yang diamankan yakni HS (39) dan LD (46) warga Bukit Kapur dalam proses hukum lebih lanjut.(Tambunan)






















































