PEKANBARU, SUARAPERSADA.com-Kendati berada di balik jeruji besi Rutan Sialang Bungkuk, sang suami mampu mengendalikan Elvina (29), menjual narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba) jenis pil ekstasi.
Tetapi ibu rumah tangga (IRT) yang telah diintai oleh tim Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru akhirnya ditangkap saat akan melakukan transaksi ineks tersebut di kediamannya, Jalan Paus, Gang Tilan Pekanbaru, Selasa (27/1) tengah malam.
Dari tangan tersangka, polisi mendapatkan barang bukti (BB) berupa 5 butir pil ekstasi, alat suntik yang ditaroh di tembok pagar rumahnya.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Hicca Alexfonso Siregar yang dikonfirmasi melalui Kanit Idik I AKP Sihol Sitinjak, Kamis (29/1), menyebutkan modus yang dilakukan Elvina, setiap transaksi ekstasi ditaruh di tembok pagar.
“Tersangka mengaku sudah tiga kali memasarkan pil ekstasi dengan cara seperti ituk,” ungkapnya.
Saat diperiksa polisi, Elvina tak menyangkal sebagai perantara dari transaksi narkoba tersebut. Elvina pun kini dijerat pasal 114,112, 132 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.***


















































