Tutut Pesangon, Ratusan Eks Karyawan RWP Demo

0
548

DURI, SUARAPERSADA.com – Ratusan eks karyawan Rekin Worley Parsons (RWP), melakukan aksi demo damai di depan pintu masuk Get 4 PT.Chevron Pacific Indonesia (PT.CPI) Duri, Jumat (19/05).

Mereka menuntut pesangon kepada Manajemen dari tempat mereka bekerja, dimana mereka ada yang bekerja selama 3 tahun lebih, tetapi karena perusahaan lakukan ‘phk’ (pemutusan hubungan kerja) dan tidak diberi pesangon, maka aksi demo damai dilakukan.

Menurut Fajar Cahyadi selaku Koordinator aksi dilapangan mengatakan, bahwa mereka yang sudah bekerja ada yang 3 tahun dan ada yang 5 tahun,”kami menuntut adanya rasa keadilan, karena selama ini pesangon diberikan perusahaan bagi karyawan yang di phk. Ada 2 kelompok  yang menuntut yaitu, kelompok pertama berjumlah 318 orang yang masih aktif  dari semua daerah operasi PT.CPI di Riau, dan kelompok kedua 65 orang yang sudah di phk,” sebutnya.

Lanjutnya lagi,” aksi demo damai ini dilakukan karena sebelumnya kami sudah melakukan somasi kepada pihak Manajemen PT.RWP di Duri, melalui kuasa hukum kami Aditia B.Santoso, SH dari LBH (Lembaga Bantuan Hukum) di Pekanbaru, pada tanggal 27 Maret 2017 dengan No.27/SK/LBH-PBR/III/2017.

Isi surat somasi itu antara lain mengatakan, bahwa kami adalah karyawan yang bekerja pada perusahaan yang merupakan konsorsium joint operating Rekin Worley Parsons (RWP) di Duri, Minas, Petapahan, Bangko dan Dumai, bahwa kami diberhentikan pada tanggal 11January 2017 dengan tidak diberikan hak-haknya seperti pesangon, penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan bonus atas phk, dan hanya menerima pay slip yakni Cut Off tanggal 11 Januari 2017 dan 12-31 Januari 2017,bahwa kami bekerja bukanlah berdasarkan kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), tetapi status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), bahwa dalam pasal 59 ayat (1)UU Ketenagakerjaan menjelaskan ; perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifatnya atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu yaitu : a.Pekerjaan yang sesekali selesai atau sementara sifatnya. b.Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun.c.Pekerjaan yang musiman.d.Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

Bahwa kami bekerja di RWP dibidang Engineering and Construction Management (ECM) merupakan pekerjaan yang berkesinambungan dan berkelanjutan, sehingga tidak dapat menggunakan PKWT, bahwa sesuai dengan pasal 59 ayat (5) UU ketenagakerjaan, PKWT yang tidak menentu ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu, sehingga cukup alasan kami berhak mendapatkan pesangon dan hak lainnya.

Dimana dalam kontrak jasa-jasa kontraktor No.C822444 antara PT.CPI dengan RWP, dijelaskan mengenai adanya Komponen Other Cost (tanpa fuel) harus masuk directcost, pengeluaran -pengeluaran dan tunjangan-tunjangan yang dibayarkan oleh kontraktor dalam menyediakan jasa -jasa yang dibutuhkan dan melengkapi pegawainya dengan perlengkapan dan peralatan – peralatan yang ditetapkan untuk melakukan pekerjaannya, yaitu (poin M) Jamsostek dan uang pesangon.

Bahwa PT.CPI dalam memo tertanggal 08 September 2014 yang ditujukan kepada seluruh bussiness partner (kontraktor) termasuk RWP supaya membayarkan uang pesangon bagi karyawan PKWTT, dan kami berhak mendapatkan pesangon serta uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai dengan pasal 156 UU Ketenagakerjaan, kemudian kami telah memohon agar PT.CPI dapat menangguhkan Performance Bond serta uang jaminan milik RWP sampai tuntutan kami dapat diselesaikan secara tuntas,” jelasnya.

Sementara itu, pihak Manajemen perusahaan belum dapat dihubungi, karena tidak berada ditempat.**(Julieser)

Tinggalkan Balasan