PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Dinilai tidak mengindahkan Peratruran Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2002, tentang usaha hiburan, akhirnya Yustisi Kota Pekanbaru melakukan penyegelan 29 rumah yang membuka usaha panti pijat namun diduga beralih fungsi menjadi pijat plus-plus atau tempat prostitusi, di kawasan perumahan Jondul Pekanbaru, Rabu (10/6).
Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB tersebut Tim Yustisi kota Pekanbaru menurunkan 299 personil gabungan yang terdiri dari, Kepolisian, TNI, Satpol PP Pekanbaru dan instansi terkait, langsung melakukan penyegelan berupa pemasangan garis polisi (police line) dan menempelkan stiker yang bertuliskan “Panti pijat ini disegel dan dalam pengawasan tim penegak PERDA kota Pekanbaru”.
Melihat banyaknya personil yang turun kelokasi, ditambah lagi dengan dengungan serene saat menuju lokasi, membuat warga setempat tercegang dan memandang dari kejauhan aktifitas yang dilakukan petugas Yustisi Pekanbaru.
Pantauan media ini, personil Satpol PP Pekanbaru, mendatangi satu persatu rumah yang sebelumnya telah didata untuk disegel. Tampak petugas mencoba mengetuk pintu rumah, namun melihat rumah sudah kosong, petugas langsung memasang garis polisi dan menempelkan stiker.
Dari puluhan rumah yang disegel, hanya satu yang masih berpenghuni yakni di block JR nomor 9 yang dihuni Novi (29). Kepada Novi, petugas menjelaskan maksud kedatangan tim dan langsung memasuki ruangan. Didalam ruangan petugas memukan beberapa springbed yang telah tergulung, ruangan yang terpasang tirai pembatas dan beberapa buah bantal. Selanjutnya Petugas menyita dua buah bantal sebagai barang bukti.
Ahok salah seorang warga setempat yang turut menyaksikan penyegelan, mengaku lega dengan tindakan yang dilakukan Pemko Pekanbaru yang menutup semua usaha panti pijat dilingkungannya. “Selama ini kami sangat terganggu dengan aktifitas mereka,” ujarnya.
Hanya saja kata ahok, “mungkin para pemilik dapat bocoran atau informasi tentang penertiban ini. Sehingga mereka keburu mengosongkan rumah,” ulasnya.**Jsn





















































