TNI-AD Amankan 12 Orang Diduga TKI Ilegal dan Pemilik Angkutan

0
1108

ROHIL, SUARAPERSADA.com – Sebanyak 12 orang diduga TKI ilegal dari negara Malaysia tujuan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara (Sumut) diamankan oleh pihak Koramil 04/Kubu Kodim 0321/Rohil, pada Rabu 07 Maret 2018, sekira pukul 01.00 WIB.

Dari 12 orang TKI yang diamankan itu  terdiri dari 10 orang pria dan 2 orang wanita. Petugas juga turut mengamankan 3 orang pria yang diduga pemilik angkutan diketahui warga Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH melalui Kepala Bagian Humas Polres Rohil AKP Ruslan menyebutkan, sekira pukul 11.00 WIB, pihak Koramil 04/Kubu menyerahkan ke-12 orang TKI dan 3 orang lainnya diduga sebagai nakhoda dan ABK kapal (boat) kepada pihak kepolisian sektor Kubu, Polres Rokan Hilir.

Kronologinya, saat itu Bhabinsa Kepenghuluan Pasir Limau Kapas bernama Sertu TNI-AD M Gultom menemukan 12 orang TKI diduga ilegal (tanpa dokumen) di jalan darat Sungai Sanggul, Dusun Mekar Sari Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Menurut pihak berwenang, adapun ke-12 orang TKI diduga ilegal tersebut merupakan warga negara Indonesia (WNI). Sedangkan ke- 3 orang pria yang amankan merupakan agen pengangkutan untuk para TKI yang akan pulang ke daerahnya masing-masing.

Atas temuannya itu Sertu Gultom berkoordinasi dengan Dandim 0321/Rohil Letkol Inf Didik Efendi, SIP melalui Danramil 04/Kubu Kapten Alparizi, dan memerintahkan Sertu Gultom untuk mengamankan dan membawa ke 12 orang TKI, dan 3 orang lainnya ke Markas Koramil Kubu di Teluk Merbau untuk diperiksa.

Awalnya 12 TKI berangkat dari negara Malaysia dengan menggunakan Kapal Motor milik Budi warga Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, dan menurunkannya di tepi pantai Sungai Sanggul Dusun Mekar Sari, Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Selanjutnya ke 12 TKI tersebut dijemput oleh 3 orang pria dengan menggunakan sebuah sampan boat lalu menaikkannya ke daratan.

Ketiga orang warga Panipahan tersebut diketahui bernama M (48), S (38), dan N (44). Kepada petugas H mengaku mendapatkan telepon dari temannya untuk mencari TKI dari Malaysia di seputar pantai Sungai Sanggul, Mekar Sari, Desa Palika.

Petugas menduga kemungkinan besar tekong kapal motor dari Tanjung Balai itu sudah mengetahui jalur perairan menuju pelabuhan tikus di Sungai Sanggul Mekar Sari yang diduga kerap digunakan oleh pemilik boat menuju Malaysia.

Setelah dilakukan koordinasi antara pihak Koramil 04/Kubu dan pihak kepolisian sektor Kubu ternyata Tempat Kejadian Perkara (TKP) masih berada di wilayah hukum kepolisian sektor Panipahan, dan perkaranya akan dilimpahkan ke Mapolsek Panipahan.

Berikut identitas  ke 12 TK tersebut:

  1. Nama :Ruslan, Umur : 45 thn, Alamat : Tj Balai Asahan
  1. Nama  : Teti Lubis, Umur  : 25 thn, Alamat : Aek Kanopan
  1. Nama : Indra Ginting, Umur 36 thn, Alamat : Bandar Baru

4. Nama : Maisura, Umur 34 thn, Alamt : Tj Pura Langkat

5. Nama : Agus Riwanto, Umur 28 thn, Alamat : Tuban Surabaya

6. Nama : Gunawan, Umur 21 thn, Alamat : Sulawesi Tengara

7. Nama : Railun, Umur 19 thn, Alamat : Sulawesi Tengah

8. Nama : Ardi, Umur 23 thn, Alamat : Bandar Kalipah Tebing Tinggi

9. Nama : M.Nur Ismail, Umur 46 thn, Alamtat : Langsah Desa Hubani

10. Nama : Hamit bin Mahmud, Umur 37 thn, Alamat : Loksomawe Aceh Utara

11. Nama : Saipul Alan, Umur 26 thn, Alamat Sulawesi Tengara kab. Buton Tengah

12. Nama : Abdul Rahman, Umur 38 thn, Alamat : Tj Balai Asahan.**(Wis)

Tinggalkan Balasan