JAKARTA, SUARAPERSADA.com-Timsus Polri menetapkan Putri Candrawati (PC) Istri Ferdy Sambo sebagai tersangka baru kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada, dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka, kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto pada Konferensi Pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022) siang.
Penetapan PC sebagai tersangka setelah tim penyidik melaksanakan gelar perkara tanpa kehadiran PC. Sekalipun PC dijadwalkan untuk kembali diperiksa pada Kamis (18/8/2022) yang lalu, namun ditunda lantaran yang bersangkutan sakit sesuai surat keterangan dokter, sebut Irwasum.
Ditegaskan Irwasum, Bareskrim bakal melakukan audit investigasi terhadap dua laporan yang diajukan PC ke Polres Jaksel sebelumnya yakni, pelecehan dan penodongan. “Sudah menjadi tanggung jawab timsus gabungan, melaksanakan audit investigasi terhadap dua laporan polisi yang diterbitkan Polres Jaksel,” kata Irwasum.
Irwasum mengungkapkan perkara keempat tersangka pembunuhan yakni, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer dan ART PC, Kuat Maruf segera dilimpahkan ke Kejaksaan selaku penuntut umum hari iniini, tutupnya.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menambahkan, adapun pasal yang kami persangkakan terhadap saudari PC adalah Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 Pasal 56 KUHP.
Timsus menambahkan, terhadap tersangka PC belum dilakukan penahanan, karena masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.***






















































