PEKANBARU, SUARA PERSADA.com-Tim Opsnal Polsek Rumbai Kota Pekanbaru menangkap tersangka pelaku perusakan rumah di Jalan Paus, Nelayan ujung, kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru dengan tersangka Yogi Bin Ismet, (18) warga Jalan Paus Nelayan Ujung Rt 02 Rw 16 kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru, Jumat (21/1/2022) sekira pukul 13.00 Wib.
Dalam rilis humas Polsek Rumbai menjelaskan, penangkapan tersangka Yogi, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 13 / I /2022 /Riau/Resta Pku/Sek Rumbai, tanggal 19 Januari 2022 dengan pelapor, Ermawati (57) warga Jalan Labersa Perum Citra Lestari Rt 002 Rw 11 Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. Dengan saksi-saksi, Roni Bin Budi WahyudiUDI, (44)Tahun ,
-Raj Syahroni (12) Tahun dan
Ely Julpidah (57).
Selanjutnya dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik / 06 / I / 2022 / Reskrim , Tanggal 21 Januari 2022
Berdasarkan laporan tersebut dan mengetahui keberadaan tersangka,Jumat (21/ 2022) sekira pukul 13.00 wib, tim opsnal mendapat informasi bahwa tersangka YOGI berada dirumah abangnya di Jl. Nelayan Ujung Kec. Rumbai Kota Pekanbaru. Dengan seizin Kapolsek Rumbai AKP LINTER SIHALOHO.,SH.,MH, tim opsnal bersama Kanit Reskrim IPTU ST SIHALOHO mendatangi lokasi, dan langsung mengamankan pelaku serta barang bukti.
Kronologis kejadian, pada Rabu (19/1/ 2022) sekira jam 11.00 Wib saksi Sdri. Epi Julpidah memberi tahu korban kalau rumah kontrakan milik korban telah dihancurkan kaca dan dindingnya, di Jl. Paus, lalu korban mendatangi rumahnya, dan ternyata memang benar rumah korban kaca jendela, dinding rumah, pintu sudah hancur semuanya, sehingga rumah korban tidak bisa ditempati lagi. Melihat hal tersebut korban melaporkan Kejadian yang di alami nya ke Polsek Rumbai.
Bersama tersangka turut diamankan Barang Bukti,
1 (satu) buah Palu dengan gagang dari kayu warna coklat,
1 (satu) buah Gagang cangkul yang terbuat dari kayu,
5 (lima) buah Serpihan kaca warna bening, 5 (lima) buah Serpihan kaca warna hitan dan
-2 (dua) potongan Triplek yang sudah rusak. Dengan kerugian Materi, Rp 5.000.000 . Atas perbuatannya kepada tersangka di jerat dengan
Pasal 170 KUHPidana. (jsR/rls).





















































