PEKANBARU, SUARAPERSADA.com-Tim Opsnal Polsek Rumbai Kota Pekanbaru kembali menangkap terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian inisial AS (22) warga jalan Palas Pastoran Gg, Sentosa Rt 01 Rw 04 kelurahan Palas Kecamatan Rumbai kota Pekanbaru, Minggu (20/3/2022) sekira pukul 14.00 wib.
Penangkapan tersangka pelaku Curat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 70 / III /2022 /Riau/Resta Pku/Sek Rumbai, tanggal 20 Maret 2022, atas nama pelapor Ramdoni Haloho alamat Jalan Palas Pastoran Gg Glori Rt.001 RW. 004 Kelurahan Agrowisata Kecamatan Rumbai kota Pekanbaru.
Atas laporan tersebut Kapolsek Rumbai, AKP. Linterr Sihaloho SH.,MH memerintahkan Kanit Reskrim IPTU ST Sihaloho bersama team opsnal mendatangi lokasi, yang sebelumnya diketahui pelaku sedang berada di rumah temannya di Jalan Palas Pastoran dan langsung mengamankan pelaku beserta Barang Bukti (BB) 1 buah kotak hand phone merk Realme C 12 warna Biru dengan no imei 864879050779547
dan dibawa ke Polsek Rumbai.
Selanjutnya sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik / 17 / III / 2022 / Reskrim tanggal 20 Maret 2022
Dengan saksi-saksi, Herlin Nababan (26) warga Jalan Yos Palas pastoran kel. Agrowisata Kec.Rumbai kota Pekanbaru
Marihot Sinaga (39) warga Jalan Yos Palas pastoran kel. Agrowisata Kec.Rumbai kota Pekanbaru.
Kronologis kejadian, pada hari Rabu tgl 16 Maret 2022 sekitar pukul 01.00 wib, korban baru mau tidur, bersama istri dan anak korban yg masih berumur 2 tahun, dan meletakkan hand phone disamping korban, lalu sekitar jam 05.00 wib, istri korban, Herlina Nababan terbangun karena anaknya menangis, dan membangunkan korban untuk menanyakan dimana hand phone nya. Namun korban menjawab tidak tahu , dan sdri Herlina mengatakan kalau dompetnya juga tidak ada didalam lemari, dan korban baru sadar kalau rumahnya sudah dimasuki oleh maling.
Pagi hari sekira pukul 08.00 wib korban memberitahu kepada tetangganya sdr Marihot Sinaga tentang kejadian tersebut, selanjutnya korban melapor kepolsek Rumbai.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 1.500.000 dan kepada pelaku
disangkakan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana.(rls/jsR)
























































