PEKANBARU, SUARAPERSADA. com- Kepolisian Sektor (Polsek) Rumbai Pekanbaru mengamankan seorang laki-laki inisial HY (43) warga Jalan Sekolah Gg TK Budi luhur No. 19 RW 02 RT 01 Kelurahan Meranti Pandak Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru
yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian, Selasa (12/4/2022).
Kapolsek Rumbai Pekanbaru, AKP Linter Sihaloho, SH., MH menjelaskan, pada pada hari Selasa tanggal 12 April 2022 Sekitar pukul 02.00 Wib tim Opsnal yang di pimpin Kanit Res IPTU S.T Sihaloho mendapat informasi dari Satpam PLN bahwa ada pelaku pencurian kabel dari Gudang PLN Yos Sudarso.
Berdasarkan informasi tersebut, Anggota Opsnal Polsek Rumbai melakukan penyelidikan dan sekira pukul 03.00 Wib anggota opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sebelumnya telah di tangkap Satpam. Setelah di interogasi, tersangka mengaku melakukan pencurian bernama B (DPO). Selanjutnya petugas menggelandang tersangka ke Polsek Rumbai beserta Barang Bukti (BB) berupa, 1 (satu) Ikat Kabel yang Sudah di kupas antara besi dan Alumunium, 1 (Satu) Gunting Besi Warna Merah dan 2 (dua) Tang alat pemotong.
Di katakan AKP. Linter Sihaloho, kronologis pencurian terjadi pada Senin tanggal 11 April 2022 sekira pukul 16.45 wib, SATPAM gudang melaporkan dengan mengirimkan foto foto bahwa Pagar sudah berlubang dan kabel sudah di luar gudang berserakan dengan cara ditarik kebawah jurang, kemudian pada malam harinya Satpam Sif malam kembali melaporkan ada aktifitas mencurigakan di bawah luar gudang ada yang memotong Kabel. Mendapat laporan tersebut, Selasa 12 April 2022 sekira Pukul 01.00 dini hari, Satpam PLN melakukan pengepungan dan berhasil mengamankan HY dan Barang bukti alat yang di gunakan dan diserahkan kepada Polisi untuk pengusutan lebih lanjut.
Atas perbuatannya kepada pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP, tutup Kapolsek.(jsR).






















































