Tak Ada Izin Dibongkar, Bapenda Pekanbaru Data Ulang Tiang Reklame

0
58
  • PEKANBARU, SUARAPERSADA.com– Pemerintah kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Pekanbaru kembali melakukan pendataan  terhadap tiang reklame dan membongkar reklame yang tidak memiliki izin atau Ilegal, Selasa (23/8/2022).

Kepala Bapenda kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin yang akrap disapa Ami mengatakan, ternyata masih banyak tiang reklame ilegal masih berdiri di sejumlah ruas jalan Kota Pekanbaru.

“Banyak dari reklame itu tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak.
Keberadaan reklame ilegal itu tidak berkontribusi untuk pendapatan daerah, ” terangnya.

Dikatakan Mantan Camat Rumbai ini, Pj Wali Kota Pekanbaru sudah menyampaikan secara khusus agar mendata ulang tiang reklame. Untuk memastikan mana yang memiliki izin atau tidak, terangnya.

Menurut Zulhelmi, Bapenda Kota Pekanbaru mencatat ada 151 tiang reklame ilegal yang terdapat  di sejumlah titik ruas jalan. Mereka baik pemilik reklame dan tiang reklame tidak membayar pajak, sehingga kita potong atau bongkar, tegasnya.

Bapenda Kota Pekanbaru memperkirakan kerugian pendapatan daerah akibat tiang reklame nyaris mencapai Rp3 miliar dalam setahun, paparnya.

Lanjut Ami, ratusan tiang reklame itu menyebar di enam ruas jalan utama kota Pekanbaru. Antara lain, di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Riau, Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Arifin Achmad hingga Jalan Hangtuah, urainya.

Zulhelmi menegaskan, bahkan tiang tersebut ada yang berdiri di lahan milik masyarakat tanpa diketahui pemilik lahan. Dan mereka sudah melaporkan hal ini ke tim penertiban reklame ilegal agar membongkar reklame ilegal tersebut, kata Zulhelmi.

Ia menambahkan, pihaknya bersama tim gabungan sudah mulai membongkar satu persatu sejak Maret 2022 lalu, pungkasnya. (jsR).

Tinggalkan Balasan