BAGAN SIAPI-API, SUARAPERSADA.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir menggelar Sidang paripurna dengan agenda Pengesahan
tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Rokan Hilir yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Rokan Hilir, pekan lalu.
Tiga Ranperda yang disahkan tersebut yakni, 1. Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 2. Ranperda tentang Penyebutan Nama Desa Menjadi Kepenghuluan. 3.Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Rohil Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rohil.
Ketua DPRD Rohil Maston menyampaikan terimakasih atas serangkaian kegiatan yang telah dilakukan baik dari kalangan dewan bersama dengan pemerintah daerah melalui pihak terkait sehingga pembahasan demi pembahasan yang dilakukan berjalan dengan lancar. “Sehingga akhirnya Ranperda tersebut dapat disetujui, disahkan sebagai Perda,” kata Maston.
Ia mengharapkan dengan keberadaan Perda itu dapat mendukung langkah-langkah yang dilakukan pemerintah untuk berbagai program yang berkaitan dengan keberadaan Perda itu sendiri. Terutama untuk mendukung langkah dalam hal peningkatan pendapatan daerah, menjaga karakteristik daerah dan istilah lokal serta mewujudkan efisiensi tata pemerintahan yang lebih baik sehingga pelayanan bagi masyarakat dapat maksimal diwujudkan.
Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong SIP MSi dalam sambutannya menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada anggota dewan atas saran yang telah disampaikan kepada pemkab khususnya dari Pansus Ranperda dalam hal tersebut yakni ketua dan anggota Pansus Ranperda yang telah bekerja keras menyelesaikan Ranperda.
“Kami menyampaikan terimakasih kepada Pansus DPRD Rohil dan juga kepada OPD terkait atas selesainya ranperda tersebut, mudah-mudahan apa yang telah dilakukan bernilai ibadah,”tutup nya. ***





















































