
ROHIL, SUARAPERSADA.com – Kepolisian Sektor Bagan Sinembah mengamankan tiga kawanan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) atas laporan korban pencurian merupakan seorang petani bernama Abdul Rohim 56 tahun, warga Jalan Lintas Riau-Sumut Kilometer 38 Kepenghuluan Balai Jaya, Kecamatan Balai Jaya, Rokan Hilir.
Informasi dihimpun dari Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Senin 2 September 2019 menyebutkan bahwa ketiga pelaku merupakan pengangguran bernama Gusti Riyansyah Als Rian 18 tahun, warga Jalan Lintas Riau Sumut Kilometer 38 Kepenghuluan Balai Jaya, Kecamatan Balai Jaya.
Kemudian Adiansyah Putra Als Ardi 17 tahun, alamat Jalan Lintas Riau-Sumut Km 38, warga Kepenghuluan Balai Jaya, Kecamatan Balai Jaya, sedangan satu pelaku lainnya bernama Dimas Satrio 14 tahun, alamat warga Jalan Lintas Riau-Sumut Kilometer 38 Kelurahan Balai Jaya Kota, Kecamatan Balai Jaya.
Selain mengamankan para pelaku curat, petugas kepolisian juga turut melampirkan saksi-saksi atas nama Samsul 35 tahun warga Dusun Sei Kayangan Kelurahan Balai Jaya, Kecamatan Balai Jaya, kemudian saksi lainnya adalah Hamzah Hasibuan 37 tahun warga Dusun Sei Kayangan Kelurahan Balai Jaya, Kecamatan Balai Jaya.
Ketiganya dibekuk warga pada Minggu 1 September 2019 sekira pukul 23.00 WIB di Jalan Lintas Riau-Sumut, tepatnya di Kilometer 38 Kecamatan Balai Jaya. Barang bukti turut diamankan berupa dua buah tabung gas elpiji ukuran 3 Kg, satu unit henphone (HP) Nokia biru type RM 969, satu unit Hp Nokia warna hitam Type RH 112, dan satu unit Hp Strawberry warna coklat type ST 12.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenai Pasal 363 KUHP dan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) No 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak.
Berikut kronologis kejadian serta penangkapannya:
Pada hari minggu tanggal 01 September 2019 sekira pukul 23.00 WIB telah terjadi pencurian dengan pemberatan di Jl Lintas Riau Sumut Km 38 Dusun Kayangan Rt 011 Rw 004 Kepenghuluan Balai Jaya, Kecamatan Balai Jaya, didalam rumah pelapor.
Peristiwa bermula saat pelapor pulang kerumah kemudian pelapor melihat jendela rumah nya telah terbuka kemudian pelapor masuk kedalam rumahnya dan ternyata dua buah tabung gas ukuran 3 Kg serta empat unit Hp milik pelapor telah hilang.
Kemudian pelapor memberitahukan kejadian tersebut kepada saksi Samsul dan saksi Hamzah Hasibuan, selanjutnya saksi dan masyarakat mencari keberadaan pelaku yang memang sudah di curigai.
Setelah masyarakat menemukan ketiga pelaku kemudian menginterogasi mereka dan saat itu ketiga pelaku pun langsung mengakui perbuatannya bahwa merekalah yang melakukan pencurian tersebut, dari ketiga pelaku ditemukan barang bukti dua buah tabung gas ukuran 3 Kg dan tiga unit Hp milik pelapor.
Selanjut nya ketiga pelaku dan barang bukti pun dibawa ke Polsek Bagan Sinembah untuk dilaporkan serta dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Atas kejadian itu pelapor mengalami kerugian berkisar Rp 750 ribu.**(man)



















































