Tidak Terbukti Lakukan Penggelapan, Terdakwa Abu Bakar Divonis Bebas

0
1228

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri klas IA Dumai menjatuhi hukuman bebas bagi terdakwa Abu Bakar karena tidak terbukti melakukan perbuatan penggelapan sebagaimana di tuntut JPU.

Hukuman bebas bagi Abu Bakar ini disampaikan majelis hakim dalam sidang lanjutan agenda pembacaan putusan di PN Dumai, sore tadi, Rabu, (17/1-2018).

Menurut majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Abu Bakar alias Bakar bin H Nurdin Kasim, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan JPU kepada Abu Bakar.

Baik dakwaan kesatu tuduhan penipuan oleh JPU maupun dakwaan kedua mendakwa terdakwa Abu Bakar melakukan perbuatan penggelapan, menurut majelis hakim tidak lah terbukti secara meyakinkan.

Dengan tidak terbuktinya perbuatan terdakwa Abu Bakar sebagaimana dalam dakwaan maupun tuntutan JPU Hery Susanto SH, maka majelis hakim dalam amar putusannya dihadapan sidang memerintahkan JPU untuk membebaskan terdakwa Abu Bakar.

Hakim ketua majelis, Dewi Andriyani SH MH dengan hakim anggota Adiswarna Chainur Putra SH CN MH dan hakim Alfonsus Nahak SH MH, dibantu Panitera Pengganti (PP) Asrin Sembiring SH MH, dalam putusannya menyebut agar terdakwa Abu Bakar dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan oleh hakim majelis.

Selain memerintahkan agar Abu Bakar dibebaskan segera dari tahanan, majelis hakim ini juga memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat Abu Bakar.

“Ini adalah kemenangan dan kebenaran hukum dari hakim yang menerapkan hukum seadil adilnya terhadap perkara ini”, ujar Asep Ruhiat kepada suarapersada.com usai sidang pembacaan putusan.

Atas putusan vonis bebas bagi kliennya Abu Bakar, Asep Ruhiat S.Ag SH MH kuasa hukum terdakwa Abu Bakar mengatakan, pihaknya bersama keluarga Abu Bakar sedang mempertimbangkan laporan balik atas perkara yang menerpa kliennya.

“Kami kuasa hukum bersama keluarga sedang membahas dan membicarakan laporan balik”, ungkap Asep sembari berharap agar perkara perdata Abu Bakar yang sedang berproses di PN Dumai dikabulkan majelis hakim.

Sementara itu, atas penerapan hukum yang seadil adilnya dilakukan majelis hakim, Asep Ruhiat pun menyampaikan ucapan terimaksihnya kepada hakim. “Semoga majelis hakim yang menerapkan hukum seadil adilnya mendapatkan pahala dari Tuhan Yang Maha Kuasa”, tutup Asep.**(Tambunan)

Tinggalkan Balasan