Tidak Sependapat Dengan Tuntutan Jaksa, Hakim Vonis Terdakwa Penganiayaan Dengan Hukuman Percobaan

0
1747

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Majelis hakim Dewi Andriyani SH, Alfonsus SH dan hakim Adiswarna Chainur Putra SH, tidak sependapat dengan tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Azzanudin Siregar selama 1 tahun 8 bulan penjara atas kasus tindak pidana penganiayaan.

Oleh karena itu, majelis hakim pun mengambil sikap dengan menjatuhi hukuman terdakwa Azzanudin Siregar jauh diluar dugaan yakni dengan putusan hukuman hanya selama 3 bulan dan masa percobaan 6 bulan.

Selain hukuman percobaan ini, status tahanan kota yang sebelumnya juga dijalani terdakwa Azzanudin Siregar (tidak ditahan) dinyatakan hakim dicopot atau dibebaskan dari tahanan kota.

Majelis hakim ini menyimpulkan, bahwa perbuatan terdakwa Azzanudin Siregar menurut hakim jelas terang benderang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana penganiayaan sebagaimana didakwakan Jaksa melanggar pasal 351 ayat 4 KUH Pidana, akan tetapi atas pertimbangan majelis hakim, terdakwa Azzanudin hanya dihukum dengan hukuman percobaan saja.

Dimana terdakwa Azzanudin Siregar menurut majelis hakim terbukti melakukan tindakan penganiayaan melakukan pemukulan diwajah Rafles Ritonga (korban pelapor) sehingga pipi sebelah kiri Rafles Ritonga bengkak memar sebagaimana juga hasil visum etrepertum rumah sakit.

Hukuman 3 bulan dan masa percobaan 6 bulan yang dijatuhkan kepada terdakwa Azzanudin Siregar yang merupakan manager PT Sentra Tempa Perkasa (STP) Dumai ini, dinyatakan majelis hakim dalam sidang lanjutan, Kamis (18/10-2018).**(Tambunan)

Tinggalkan Balasan