PEKANBARU, SUARAPERSADA.com-
Beberapa orang tua siswa SDN 193 kota Pekanbaru mengeluh dan merasa terbebani dengan kebijakan Kepala Sekolah yang menyarankan agar para siswa membeli buku Mata pelajaran (Mapel).
Kepada awak media, salah seorang Wali murid yang minta identitasnya tidak dipublikasikan menuturkan, belum lama ini dilaksanakan rapat orang tua siswa yang diinisiasi Kepala sekolah (Kasek) SDN 193. Dalam rapat tersebut pihak sekolah meminta agar seluruh siswa memiliki buku mata pelajaran, sebut sumber.
Menurut sumber, buku mapel tersebut terdiri dari delapan Mapel, dengan harga sekitar Rp 60.000 per buku. Mendengar harga tersebut kami merasa terbebani dan berat hati. “Ditengah ekonomi sulit ini berat rasanya mencari uang sebesar itu. Parahnya lagi ada issu dilarang untuk foto copy karena melanggar undang-undang hak Cipta”.kisahnya.
Kepala sekolah (Kasek) SDN 193, Hermaleni, S Pd yang dikonfirmasi, terkait informasi penjualan buku mapel tersebut, Jumat (30/9/2022) tidak membantah adanya penjualan buku mapel disekolahnya.
Menurut Hermaneli, hal tersebut dilakukan seiring adanya perobahan Kurikulum. Yakni dari Kurikulum K13 menjadi Kurikulum Merdeka. Kebetulan datang dari penerbit ‘Erlangga’ menawarkan kerjasama dengan berbagai kemudahan mulai dari buku panduan guru dan buku Mapel,ucapnya.

Kita sudah sosialisasikan kepada orang tua siswa, bahkan menggelar rapat, untuk memberikan penjelasan adanya perobahan kurikulum. “Memang ada yang merasa keberatan bahkan mengadu ke Komite Sekolah, namun setelah kita undang dan diberikan penjelasan akhirnya para orang tua memahami”.akunya.
Ditanya, apakah tidak dianggarkan melalui dana BOS. Menurut Hermaneli, sebelumnya dalam RKA adalah Tema, tetapi buku terbitan Erlangga tidak, sehingga kita carilah solusinya, ujarnya.
Lagi kata Kasek SDN 193 ini, buku mapel terbitan Erlangga itu terdiri dari delapan mata pelajaran, dan masing-masing buku untuk satu tahun ajaran (bukan satu semester). Jadi dengan harga Rp60.000 rasanya sudah cukup murah, kata Hermaneli.
Terkait buku tersebut, kita tidak ada memaksa atau mewajibkan untuk memiliki buku tersebut. Bagi yang mampu sialahkan dan bagi yang tidak membeli, jangan khawatir tidak akan mempengaruhi proses belajar, paparnya.
Ia juga mengaku, sudah ada Wartawan yang datang kesekolahnya untuk mempertanyakan soal buku mapel tersebut. “Sudah ada wartawan yang datang, saya sudah biasa berjumpa dengan wartawan”.pungkasnya.
Diketahui pemerintah telah
menerbitkan peraturan tentang larangan bagi pihak sekolah ataupun tenaga kependidikan menjual buku pelajaran kepada murid dengan alasan apapun. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.2 Tahun 2008. Aturan tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 75 Tahun 2016 dan Undang-Undang No. 3 Tahun 2017.
Untuk kota Pekanbaru sendiri Dinas Pendidikan (Disdik) kota Pekanbaru telah menegaskan, pihak sekolah tidak diperbolehkan menjual buku terhadap siswa dengan alasan apapun, (jsR).






















































