Terungkap, Perkebunan Sawit Milik Ayu Junaidi Di Pelintung Masuk Dalam Kawasan Hutan

0
4252
Peta Kawasan Huran Di Kelurahan Pelintung Dumai-Riau

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Lahan Perkebunan Kelapa Sawit milik Junaidi alias Ayu dengan luas sekitar 935 hektar berada di Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Riau masuk dalam Kawasan Hutan.

Pernyataan resmi ini terungkap ketika majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Dumai kelas IA memutus perkara gugatan perdata legal standing oleh Yayasan Riau Madani selaku penggugat dalam perkara ini, Selasa (8/9-2020).

Amar putusan majelis hakim sebagaimana dalam putusan e – Court perkara momor : 46/Pdt.G/LH/2019/PN.Dum menyatakan bahwa status objek sengketa kebun sawit Ayu Junaidi seluas lebih kurang 935 hektar merupakan wilayah Kawasan Hutan.

Sebelumnya, Ketua Yayasan Riau Madani, Surya Dharma S.Ag selaku penggugat dalam perkara ini dalam berkas gugatannya menggugat legal standing Ayu Junaidi selaku tergugat I karena tergugat I merubah fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa izin resmi kementerian lingkungan hidup dan kehutan RI.

Selain Ayu Junaidi, Yayasan Riau Madani yang membidangi kehutanan ini juga turut menggugat Dinas dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutan Provinsi Riau selaku tergugat II  yang dituding melakukan pembiaran terhadap tergugat I merubah fungsi kawasan hutan.

Tudingan Yayasan Riau Madani yang menyebut bahwa lahan yang menjadi objek sengketa perkebunan sawit milik Ayu Junaidi di Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai terletak di Kawasan Hutan juga berdasarkan hasil plotting titik koordinat oleh Direktorat Jenderal planologi kehutanan dan tata lingkungan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIX Riau yang juga sudah dipetakan dalam peta Kawasan Hutan Provinsi Riau. ** (Tambunan)

Tinggalkan Balasan