DUMAI, SUARAPERSADA.com-Sipir Rutan Klas II B Dumai berhasil membongkar pelau pengedar dan pemakai narkotika jenis shabu shabu dan ganja kering, Sabtu dini hari (18/4) sekitar pukul 00.30 WIB.
Petugas mengamankan RA (32), warga binaan Rutan Dumai. Dari tangan penghuni sel Blok C Kamar 23 ini disita barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 16 paket kecil, 2 paket besar dan daun ganja siap edar. Tak itu saja, pihak rutan juga menemukan uang tunai Rp7 juta yang Rp3 juta di antaranya diakui uang hasil penjualan narkotika itu di dalam Rutan.
RA berikut barang bukti tersebut lalu diserahkan ke pihak Kepolisian Resor (Polres) Dumai. Kepala Polres (Kapolres) Dumai AKBP Tonny Hermawan kepada wartawan, menyebutkan tersangka RA ini sudah ketika kalinya menjalani hukuman dengan kasus yang sama.
“Sebelum ditangkap untuk kedua kalinya, RA menjalani hukuman dalam kasus narkoba dengan hukuman tujuh tahun enam bulan di Rutan Dumai,” ungkapnya.
Ditambahkannya, penangkapan RA merupakan pengembangan kasus tertangkapnya tersangka WAF (27). WAF ditangkap karena membawa 20 butir pil ekstasi merk Ferari di Jalan Sudirman, Kota Dumai.***





















































