DUMAI, SUARAPERSADA.com – Tersangka human trafficking atau perdagangan manusia mulai disidangkan perdana di Pengadilan Negeri (PN) klas IB Dumai, Rabu (31/5).
Sidang perdana kasus perdaganagan manusia tersebut, agendanya hanya pembacaan dakwaan dihadapan sidang oleh JPU kejari Dumai, Henky Fransiscus Munte SH.
Dalam sidang ini, hakim Firman Khadafi Tjindarbumi SH, memimpin jalannya sidang perdana dengan hakim anggota Irwansyah SH dan hakim Liena SH M.Hum, dibantu Panitera Pengganti (PP) Lingse.
Usai pembacaan surat dakwaan para terdakwa sebelum mengakhiri sidang, hakim Firman Khadafi mengagendakan sidang berikutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi.
Terdakwa kasus human trafficking ini yakni Jowel Wiah warga Bangladesh dan tenku Said Saleh dan Adlis alias Fadil warga Dumai, tampak hadir dalam persidangan dihadirkan JPU.
Para terdakwa ini dalam surat dakwaan JPU dijerat dengan pasal 120 ayat (1) dan dan ayat (2) junto pasal 124 huruf (a) Undang-undang Imigrasi.
Sebagamana diketahui, sekitar bulan Maret 2016 tahun lalu, para terdakwa ini di endus oleh aparat Polres Dumai pasca terdakwa sindikat perdagangan manusia ini hendak menyeludupkan Imigran ke Malaysia lewat jalur laut dari pelabuhan tikus di Desa Sepahat.
Terdakwa Jowel merupakan warga Bangladesh sudah memiliki izin tetap tinggal di Indonesia, dengan alamat Jln Kapuk, Kelurahan Kademangan-Tangerang Selatan.
Sedangkan terdakwa Adlia alias Fadil, merupakan warga Dumai berperan sebagai sopir pengangkut imigran. Sementara tersangka tengku Said Saleh, juga warga Dumai tinggal di jalan BTN Asri, Kelurahan Simpang Tetap Fachrul Ichsan-Kecamatan Dumai Barat-Kota Dumai.
Aktivitas perdangan manusia yang dilakukan para sindikat ini dikabarkan sudah lama berlangsung melakukan peyeludupan orang dengan jalur laut secara illegal atau tidak melalui jalur resmi lewat kantor Imigrasi setempat.
Orang yang hendak dijual ke Malaysia tersebut adalah warga Bagladesh yang masuk ke Indonesia lewat jalur udara ke Kota Medan atau Jakarta. Kemudian terdakwa Fadil menjemput untuk di bahwa ke penampungan di Kota Dumai.
Kemudian, terdakwa Jowel warga Bangladesh ini berperan sebagai penyedia atau mencari para imigran warga Banglades sebagai pekerja untuk didagangkan ke Malaysia. Sementara peran dari terdakwa Saleh, dikabarkan sebagai pemodal dan penyedia transport laut mengangkut ratusan imgran yang hendak di jual ke Malaysia.**(Tambunan)






















































