MEDAN, SUARAPERSADA.com-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Poldasu masih menunggu kedatangan tersangka kasus pengemasan Onderdil Sepeda Motor palsu yang saat ini sedang berada di Wilayah Kota Pekanbaru, Riau, untuk menyerahkan diri menjalani proses pemeriksaan.
“Kita dapat informasi dari tersangka bahwa saat ini ia sedang berada di Pekan baru. Kita tunggu saja sampai tersangka datang menyerahkan diri,” kata Direktur Direskrimsus, Kombes Pol Ahmad Haydar melalui, Kasubdit I/Indag AKBP Frido S saat dikonfirmasi suarapersada.com, Kamis (23/04).
Dijelaskannya, selain menunggu tersangka, saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Setelah proses pemeriksaan saksi selesai, penyidik juga akan memanggil saksi ahli.
“Setelah pemeriksaan saksi-saksi selesai hingga ke saksi ahli, barulah kita akan melayangkan Surat Pemanggilan (SP) pada tersangka,” lanjutnya.
Frido menegaskan, proses pemanggilan tersangka akan dilakukan secara kooperatif. Namun sambungnya, jika sampai SP ke 3 tersangka tidak juga menyerahkan diri, pihaknya akan melakukan penjemputan bahkan menetapkan tersangka sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Seperti diberitakan sebelumnya, Subdit I/Indag Ditreskrimsus Poldasu menggerebek gudang pengemasan (Packing) Onderdil Sepeda Motor palsu yang berada di Dusun VII BTN Sukamaju Indah Sunggal, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Dari gudang merangkap toko itu, petugas menyita ratusan jenis Onderdil Sepeda Motor merek Honda dan Yamaha palsu yang di impor dari Tiongkok. Onderdil palsu itu ada yang sudah diedarkan di Wilayah Sumut, Aceh, Riau dan Padang (Sumatera Barat).
Namun dalam penggerebekan tersebut, petugas tidak berhasil menemukan pemilik usaha yang kini di tetapkan sebagai tersangka. Dari lokasi, petugas hanya menemukan beberapa orang pekerja yang sudah dimintai keterangan terkait kasus ini.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 62 ayat (1) dan UU Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek, Pasal 120 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, juga akan dilakukan penerapan UU Money laundring (Pencucian uang).**Win





















































