MEDAN, SUARAPERSADA.com – Terpidana kredit fiktif di Bank BNI 46 Cabang Pemuda Medan, Titin Indriani, batal dieksekusi hari ini (21/04).
Dia tidak memenuhi panggilan jaksa untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya empat tahun penjara.
“Kami sudah menyampaikan panggilan resmi kepada terpidana untuk hadir ke hadapan jaksa hari ini, tetapi yang bersangkutan (Titin Indriani..red) belum memenuhinya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Samsuri.
Karena Titin tidak memenuhi panggilan, kejaksaan akan mengirimkan panggilan kedua. Jika tetap tidak dipenuhi terpidana, dia akan dikirimi surat kembali sekaligus dijemput paksa untuk dieksekusi.
“Kami menunggu itikad baik dari yang bersangkutan,” ucap Samsuri.
Titin merupakan mantan Relationship BNI 46 SKM Cabang Pemuda Medan. Berdasarkan putusan MA Nomor 758 K/pid.Sus/2014 tanggal 17 Desember 2014, dia dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Dia melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Meski putusan MA dibuat pada Desember 2014, salinan putusan baru mereka terima pada 13 April 2016. Putusan itu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan menghukum Titin Indriani selama empat tahun penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain Titin, ada dua pejabat BNI 46 terbelit perkara ini. Yaitu mantan pimpinan BNI 46 SKM Cabang Jalan Pemuda Medan, Radiyasto, dan mantan Pimpinan Kelompok Pemasaran Bisnis, Darul Azli.
Samsuri mengatakan, salinan putusan terdakwa Radiyasto belum mereka terima. Sementara Darul Azli dihukum sama dengan Titin.
Diketahui, Darul juga telah dipanggil untuk datang hari ini. Namun, dia ditemukan tewas gantung diri di rumahnya di Kompleks Perumahan Unimed, Jalan Pelajar Ujung, Medan, Rabu kemarin, sehari setelah menerima surat panggilan.**Win





















































