PEKANBARU, SUARAPERSADA.com-Seorang pelaku tindak pidana pengeroyokan inisial M (39) berhasil dibekuk Tim Opsnal Batman Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru dan dijebloskan di balik jeruji besi Kamis, (10/02/2022) dini hari.
Kronologis kejadian bermula adanya dugaan pencabulan yang dilakukan korban inisial SH, kemudian pelaku M (39) bersama dua rekannya (DPO) langsung menyeret paksa dan memukuli korban. Lalu korban dibawa ke Polsek Rumbai Pesisir pada Sabtu, (11/11/2021) sekira pukul 17.30 WIB di Jalan Kemping Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol. Andrie Setiawan, S.H., S.I.K.,menuturkan,
“Kejadian ini bermula saat abang ipar HS (pelapor) mengatakan dan menunjukkan bukti rekaman Vidio Handphone bawah anaknya diseret paksa dan dipukuli serta dibawa ke Polsek Rumbai Pesisir oleh M (39) bersama dua rekannya (DPO) atas dugaan melakukan tindak pencabulan,” papar Kasat Reskrim.
“Pelapor yang merupakan ayah korban mendatangi Polsek Rumbai Pesisir namun tidak berjumpa dengan anak, atas hal tersebut HS (pelapor) langsung membuat laporan pengaduan tindak pidana pengeroyokan,”tambahnya.
Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Pekanbaru mendapatkan informasi bahwa pelaku berada daerah Sungai Pinang, Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar dan langsung melakukan pengejaran dibantu Tim Resmob Polda Riau dan Tim Opsnal Polsek Rumbai
dan berhasil mengamankan
pelaku, ungkap Sat Reskrim Polresta Pekanbaru.
Dari pelaku Sat Reskrim Polresta Pekanbaru berhasil menyita barang bukti 1 ( satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat Warna Hitam Merah, 1 ( satu ) helai baju warna cream garis garis, 1 (satu) helai celana traning Warna Merah.
Atas perbuatannya tersebut kini pelaku terancam dekenakan pasal 170 K.U.H.Pidana.(jsR/rls).






















































