MEDAN, SUARAPERSADA.com – Lima orang ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus narkoba di Jalan Masjid Taufik, Medan Perjuangan, yang digerebek polisi, Kamis. (28/01). Sementara itu, untuk tes urine terdapat 19 orang positif narkoba.
Kelima orang tersangka yang diamankan masing masing berinisial S (50) penduduk Jalan Sehati dengan barang bukti satu paket kecil sabu dan sepucuk senjata softgun. Kemudian, seorang wanita, RN (24) penduduk Jalan Masjid Taufik, yang memiliki satu paket sabu dan satu bong; KA (40) penduduk Jalan Sehati, pemilik satu plastik besar berisi sabu, 9 paket klip kecil, satu paket ganja, dua timbangan dan uang Rp 3.200.000.
Lalu R (48) penduduk Jalan Masjid Taufik pemilik satu paket sabu dan sebelum ditangkap dia sempat membuangnya ke saluran air; serta seorang perempuan, FW (47) penduduk Jalan Sehati memiliki satu bong, tiga pipet kaca, satu paket sabu, dua mancis dan dua ponsel.
Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, kepada wartawan, Jumat (29/01) sore, mengatakan selain menetapkan 5 orang tersangka, pihaknya juga menjaring 19 orang yang dari hasil tes urine dipastikan positif memakai narkotika.
“Hasil tes urine yang dilakukan BNN Sumut di lapangan usai penggerebekan, 19 orang dipastikan menggunakan narkoba,” ujarnya.
Menurutnya, dari 19 orang tersebut 15 orang di antaranya diproses lebih lanjut di BNN Sumut, dan 4 orang lainnya di Mapolresta Medan. Pemeriksaan lanjutan dilakukan guna pengembangan untuk mencari para bandar. **Win





















































