Terkait Pemberitaan “Berjamaah Bagi-Bagi APBD Rohil”, Berikut Klarifikasi Humas Setdakab Rohil dan Permintaan Maaf Redaksi

1
2441

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Atas pemberitaan yang dilansir media cetak Suara Persada Indonesia pada edisi 143 terbit tanggal 4 Juli 2018 silam dengan judul “Berjemaah Bagi Bagi Duit APBD Rohil”, akhirnya sejumlah pihak yang merasa nama baiknya ikut terseret dalam pemberitaan tersebut menyampaikan koreksi dan hak jawab kepada redaksi Suara Persada Indonesia, Senin (16/7/18).

Dalam klarifikasinya Yevi Marearce, S.Sos PPTK Kerjasama Media Online, Hasnul Yamin, SE dan mewakili seluruh Biro Media Online yang ada di Rokan Hilir, menilai berita tersebut secara keseluruhan  adalah mengandung kebohongan, fitnah dan Hoax. “Kami tidak pernah bersekongkol seperti apa yang dituduhkan menghabiskan APBD Rohil”

Dalam surat tersebut juga disampaikan bahwa wartawan yang menulis berita tersebut tidak sesuai dengan fakta serta berita yang ditulis tidak bisa dipertanggungjawabkan dan diduga ada unsur kepentingan pribadi yang tidak terakomodir sehingga telah merugikan pihak-pihak lain.

Disini kami sampaikan bahwa untuk mendapatkan kerjasama media cetak dan online dibagian humas setda Rohil harus melalui prosedur dan tahapan yang ditentukan. Setiap media yang mengajukan  kerjasama dengan humas harus melengkapi persyaratan seperti akte perusahaan, profil perusahaan, NPWP perusahaan, laporan bukti setoran pajak, bukti setoran pajak tahunan dan bulanan, rekening giro perusahaan dan surat kuasa penunjukan biro didaerah.

Sementara itu, Pemimpin redaksi media Suara Persada Indodnesia, Mattheus kepada media ini menyampaikan permohonan maafnya atas pemberitaan yang telah mencemarkan nama baik pihak-pihak terkait.

“Saya atas nama redaksi Suara Persada Indonesia menyampaikan permintaan maaf kepada humas setdakab Rokan Hilir (Yevi Marearce, S.Sos PPTK Kerjasama Media Online, Hasnul Yamin, SE) dan juga kepada rekan-rekan wartawan dan seluruh Biro Media Online yang ada di Rokan Hilir atas berita yang kami publikasi pada edisi 143 yang lalu. Juga kepada pelanggan dan masyarakat pembaca Suara Persada Indonesia agar mengabaikan berita kami tersebut,” ujarnya di Pekanbaru, Senin (16/7).

Lanjutnya lagi, ini sebagai bentuk pertanggungjawaban media, mengakomodir hak jawab  dan hak koreksi  sebagaimana diatur dalam UU 40 tentang Pers dan kode Etik Jurnalistik.

Mattheus mengakui telah terjadi keteledoran pihak redaksi dalam mempublikasi informasi yang belum akurat kebenarannya, apalagi dalam hal ini pihak-pihak terkait tidak terlebih dahulu dikonfirmasi, untuk itu melalui pemberitaan ini kami meralat judul dan isi pemberitaan tersebut.

“Ini sebagai pelajaran dan sekali lagi saya mengingatkan, kepada seluruh crew media Suara Persada Indonesia agar lebih cermat dan berhati hati dalam menerima informasi.  Atas informasi yang diterima sebaiknya dilakukan penelitian atau investigasi yang lebih mendalam, agar berita yang kita sajikan dapat dipertanggungjawabkan dan menjadi informasi yang benar dan layak untuk dikonsumsi publik,” tandas Mattheus.**(Hombing)

1 KOMENTAR

  1. I have been browsing online more than 3 hours today, yet I never found any interesting article like yours.
    It’s pretty worth enough for me. Personally, if all
    website owners and bloggers made good content as
    you did, the net will be much more useful than ever before.

Tinggalkan Balasan