Terkait Masalah Ganti Rugi Lahan Jalan Tol KJPP Bungkam

0
1312

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Seperti diinformasikan media ini beberapa hari lalu, puluhan warga pemilik lahan di Kampung Baru Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai telah menandatangani tangani  surat dan memberikan Kuasa kepada Pengacara untuk mewakili mereka (warga) untuk menggugat tim penyelenggara pembayaran ganti rugi lahan jalan tol Pekanbaru – Kandis – Dumai.

Adanya gugatan ke pihak tim panitia pembebasan lahan untuk jalan tol itu menurut warga Bukit Kapur bernama Poniman sehubungan dengan adanya dugaan kesenjangan  dan ketidak adilan dalam hal penentuan harga ganti rugi lahan kepada mereka oleh pihak tim pembebasan lahan untuk jalan tol di wilayah Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai

Dalam penuturannya warga Kampung Baru bernama Poniman ini kemarin menyebutkan bahwa pihak nya merasa diperlakukan tidak adil oleh pihak tim panitia pembayaran ganti rugi lahan jalan tol Dumai -Kandis – Pekanbaru.

“Masa lahan kami di perbukitan/perkampungan hanya di ganti rugi sebesar 7 ribu/meter persegi.Sementara lahan milik orang lain kondisi gambut mereka ganti rugi sebesar 65 sampai 85 ribu /meter persegi.Ini kan sudah merupakan perbuatan zolim,” ujar Poniman kemarin.

Untuk melawan perbuatan jolim, curang dan tidak adil itu.Pihaknya menurut Poniman Dkk terpaksa memakai jasa Pengacara untuk menggugat PU Pusat dan Provinsi Riau, Pemko Dumai, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Dumai, dan pihak independen appraisal (KJPP).

Menariknya walau dalam pemberitaan kemarinin  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pengadaan Tanah untuk jalan tol Pekanbaru-Kandis-Dumai Kementrian PUPR, berinisial EM Tambunan telah sangat jelas menyebutkan bahwa yang memberikan dan menentukan nilai lahan warga adalah pihak KJPP.

“Kalau warga mau menggugat silakan, itu hak warga. Menurut saya masalah pembayaran ganti tanah warga itu telah sesuai prosedur. Karena  sebelum pembayaran kepada warga saya (EM Tambunan) bersama tim P2T Dumai, satgas A  (BPN) dan satgas B (Camat, Lurah, RT) telah  terlebih dahulu melakukan survey dan pemetaan terhadap tanah atau lahan masyarakat tersebut,” ujar EM Tambunan.

Seraya menepis tim nya sebagai penentu harga (nilai) tanah. “Tim kami hanya melakukan pemetaan terhadap lahan dan tanaman. Karena yang menentukan dan memberikan penilaian terhadap harga tanah itu adalah pihak JPP jadi konfirmasi aja ke appraisal atau KJPP . Nama Kepalanya bu Venny.” Kata Eva menjawab pertanyaan suarapersada.com

Sementara Abdullah Venny saat dikonfirmasi  suarapersada.com melalui Nomor Hand Phone 0813 6347 XXXX KJPP justru terkesan memilih bungkam.

Dengan demikian timbul praduga kalau tindakan atau perbuatan curang, tidak adil dalam penentuan harga tanah yang disebut warga Kampung Baru adalah benar.**(Mulak Sinaga)

Tinggalkan Balasan