MEDAN, SUARAPERSADA.com – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tengah melakukan penelitian terhadap sejumlah kontrak pada pengerjaan proyek Instalasi Pengolahan Air (IPA) milik PDAM Tirtanadi Sumut, yang menggunakan anggaran Rp 234 miliar pada tahun 2012 lalu.
“Masih kita dalami, tim lagi melakukan penelitian berkas kontrak dalam proyek tersebut. Kan masih ada pengerjaan juga, sembari itu kita lakukan penelitiannya seluruh kontraknya,” jelas Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sumut, Novan H, kepada wartawan, Selasa (28/04).
Untuk melihat keseluruhan kontrak pengerjaan mega proyek ini, tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dari PDAM Tirtanadi Sumut dan rekanan.
“Baik Direksi lama maupun Direksi baru sudah kita mintai keterangan sehubungan pengerjaan tersebut,” ujar Novan.
Upaya pengusutan proyek di perusahaan Plat Merah itu merujuk hasil ekspos internal yang dilakukan penyidik Pidsus Kejati Sumut.
“Saat ini, tim sedang melakukan pendalaman. Karena sudah dilakukan ekspos dihadapan pimpinan. Pimpinan sepakat mendalami kasus ini sampai proses pengerjaan proyek selesai,” tutur Novan.
Dia menyebutkan, pada pengerjaan IPA di Martubung dan Sunggal hingga sampai saat ini belum ada penyelesaian proyek dilakukan. Belum juga selesai bagian atau proses pengerjaan itu tapi, malah sudah rusak kembali.
“Ada beberapa item dalam proses pengerjaan sedang didalami (dilakukan pengusutan..red),” ujarnya.
Untuk tindak lanjut ke depannya, kata dia, tim Pidsus Kejatisu akan terjun ke lapangan guna untuk melakukan pengecekan dan pengumpulan barang bukti di dua lokasi pengerjaan IPA tersebut.
“Kita turun bersama tim ahli. Kerena untuk penghitungan fisik, kita tidak bisa sendirian. Kita harus dibantu tim ahli,” jelas Novan.
Disinggung dugaan korupsi di dalam proyek pengadaan air bersih itu, Novan enggan berkomentar. Pasalnya, timnya tengah mendalam kasus tersebut.
“Ada beberapa item yang tengah di dalami anggota,” tandasnya.**Win





















































