MEDAN, SUARAPERSADA.com – Menindaklanjuti tuntutan aksi demo pedagang pasar pagi Polonia, yang tergabung dalam serikat buruh sejahtera Indonesia 1992 (SBSI 1992) kota Medan di Polrestabes dan DPRD Medan pada Senin (19/11/2018) lalu, hari ini, Senin (26/11/18) DPRD Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atas aksi perusakan Pajak Pagi Polonia yang diduga dilakukan oknum preman.
Pantauan media ini terlihat hadir Ketua DPD SBSI 1992 SUMUT Abednego Panjaitan, Ketua DPC SBSI 92 kota Medan Roni Ramadani, Anggriani Wau, Ketua PK SBSI 92 pasar pagi Polonia Jansen, Jonni.
Sementara dari unsur kepolisian Poltabes Medan di hadiri panit ekonomi Khairul Yani, dari keluruhan Polonia Pelaksana Harian (PH ) Hadi, Sekcam Medan Polonia Chusnul dan Yusri bagian pertanahan di kecamatan.
Sedangkan dari DPRD dihadiri Surbakti wakil ketua komisi C yang juga menjadi pimpinan sidang RDP, Zulkifli Lubis anggota komisi C dan H. Asmui Lubis.
Pada kesempatan tersebut pimpinan sidang meminta pihak kelurahan dan kecamatan untuk memberikan penjelasan terkait penerbitan SKT yang dimiliki Toni Cristian, namun perwakilan dari kelurahan tidak dapat memberikan penjelasan tentang penerbitan surat tersebut dikarenakan SKT yang di dimiliki oleh Toni Cristian diterbitkan oleh lurah yang sebelumnya. Sementara lurah yang sebelumnya sudah tidak lagi menjabat.
Ketua DPC SBSI 92 kota Medan Roni Ramadani memaparkan kronologis peristiwa terjadinya persoalan tentang sengketa lahan yang terjadi di Pasar Pagi Polonia.
Menurut Roni, lahan pasar pagi Polonia sudah diduduki oleh para pedagang selama 48 tahun lebih, dan saat ini ada klaim lahan tersebut milik Toni Cristian. “Dari investigasi lahan Toni Cristian jl. Pekong blok C10 sementara yang di klaim jl. Pekong 1 blok E 23,” papar Roni.
Roni juga menyampaikan bahwa dari kutipan putusan sidang pengadilan Toni Cristian mengatakan telah membeli lahan milik ibu Alima senilai Rp.200.000.000. Sementara merasa tidak pernah menjula lahan miliknya kepada Toni Cristian, Alima dan anaknya bernama Salam membuat laporan ke Polrestabes Medan terkait dugaan pemalsuan surat.
Lebih lanjut Roni menjelaskan persoalan lahan Pasar Pagi Polonia dikuatkan dengan adanya dukungan peta lahan yang mereka yakini peta tersebut sudah ada semenjak jaman Belanda dan SKT yang dimiliki oleh masyarakat yang tinggal berdampingan dengan Pasar Pagi Polonia.
Pada kesempatan itu, Roni menyampaikan kekecewaannya terhadap pihak BPN kota Medan yang tidak dapat mengutus keterwakilannya untuk dapat menghadiri RDP yang saat ini terselenggara.
“Jika perwakilan dari BPN dapat hadir pastinya kita dapat mengetahui status alas hak tanah Pasar Pagi Polonia yang sesungguhnya milik siapa. Dengan demikian masalah cepat selesai dan para pedagang bisa kembali nyaman dalam berdagang tanpa terusik aktivitas mereka berdagang oleh oknum-oknum yang mengatas namakan pemilik lahan,” ujar Roni.
Pada RDP tersebut Ketua DPD SBSI 92 Sumut Abednego Panjaitan, menyampaikan bahwa ini adalah persoalan yang sederhana. Usut tuntas dugaan pemalsuan surat yang di keluarkan oleh lurah Polonia.
“Yang menjadi persoalan bagi SBSI 92 saat ini karna kios-kios pedagang di rusak oleh Toni dan kawan-kawan nya. Harus nya rekan-rekan Toni Cristian juga di tangkap. Dan yang menjadi kekecewaan bagi kami pada saat ini adalah ditetapkannya anggota kami sebagai tersangka atas dugaan pasal 6 ayat 1 PRP 51 tahun 1960,” sebut Abednego.
Masih kata Abednego Panjaitan, ketika para pedagang bisa kembali berjualan dengan nyaman atau dikembalikan hak nya sebagai mana mestinya dan anggota kami dicabut status tersangkanya maka masalah ini sudah selesai. Dan kami juga berharap Pasar Pagi Polonia dapat dijadikan Pasar swasta yang nantinya dapat di kelola oleh pemerintah kota Medan.
Menanggapi masukan yang disampaikan pihak SBSI 92, Panit Ekonomi dan Pertanahan IPDA Khairul Yani menjelaskan bahwa beliau baru mengetahui permasalahan ini ketika terjadi keributan dan terjadinya aksi yang di lakukan SBSI 92 terkait Pasar Pagi Polonia.
Kalau melihat dari pengaduan proses penyidikan yang sudah sampai ke tahapan ke dua, IPDA Khairul Yani mengusulkan agar menghadirkan bagian Reskrim pada pertemuan selanjutnya. Menurutnya, terkait kasus yang saat ini terjadi yang menanganinya adalah bagian Reskrim.
Pada rapat tersebut Anggota komisi C Zulkifli Lubis berharap sebelum masalah ini selesai pihak Toni Cristian tidak lagi melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan bagi para pedagang.
Zulkifli Lubis meminta kepolisian untuk memberikan pengamanan terhadap para pedagang. “Pada RDP kedua nanti, pihak BPN dan instansi terkait yang bersinggungan dengan persoalan Pasar Pagi Polonia dapat di undang dan berkenan hadir pada pertemuan RDP kedua,” harapnya.
Di akhir RDP, setelah Zulkifli menyampaikan pandangannya, pimpinan sidang menutup rapat dengar pendapat (RDP). Surbakti menjanjikan akan mengundang pihak BPN dan instansi yang bersentuhan terkait persoalan Pasar Pagi Polonia. “DPRD kota Medan akan memberikan undangan RDP kedua kepada yang bersangkutan,” pungkasnya.**(Win)






















































