Terkait Kasus Pungli, Kejati Terima Pelimpahan Berkas dari Ditreskrimsus Polda Sumut

0
1403

MEDAN, SUARAPERSADA.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara telah menerima pelimpahan tersangka bersama berkas perkara dan barang bukti dari penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut.

Pelimpahan tersangka Khairri Rozzi Nasution beserta berkas dan barang bukti itu terkait kasus pungutan liar (Pungli) yang terjadi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Sumut.

“Tahap dua dilakukan dari penyidik Polda Sumut, pada Rabu (01/11) lalu,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas (Kasipenkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Jumat (03/11).

Selanjutnya, dilakukan registrasi perkara dan menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengadili Khairri Rozzi Nasution di Pengadilan Tipikor Medan.

“Berkasnya kembali dilimpahkan ke Kejari Medan, dan akan diadili oleh JPU yang berasal dari Kejari Medan dan Kejati Sumut,” sebutnya.

Sedangkan untuk tersangka lainnya, yaitu Kabid Pelayanan dan Perizinan Infrastruktur, Ekonomi dan Sosial di dinas tersebut, Corneti Sinaga saat ini pelimpahan berkasnya baru tahap pertama.

“Untuk Corneti berkasnya masih tahap satu. Untuk tahap dua masih menunggu dari penyidik kepolisian,” ungkapnya.

Sebelumnya, Tim Saber Pungli Polda Sumut menangkap Khairri Rozzi Nasution dikantornya di Jalan KH Wahid Hasyim sekira pukul 17.00 WIB, Kamis (31/08) lalu dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Penangkapan itu dilakukan berawal dari adanya informasi, terkait oknum PNS di DPM PPTSP yang meminta pembayaran terhadap pengurusan izin air bawah tanah kepada pemohon yaitu PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia.

Dari tersangka, disita uang sejumlah Rp8,5 juta, 8 eksemplar dokumen pengusulan izin Air Bawah Tanah PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia dan 8 eksemplar dokumen izin Air Bawah Tanah PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia.**(Win)

Tinggalkan Balasan