Terkait Izin JP Pub dan KTV, Pemko Pekanbaru Menunggu Putusan Kementrian BKPM

0
40
Kepala Dinas Penamaan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru Akmal Khairi, 

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, masih menunggu keputusan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Pusat terkait evaluasi izin karaoke tempat hiburan malam JP Pub & KTV, di Jalan HR Subrantas, Kecamatan Bina Widya.

Pasalnya, pihak tempat hiburan malam ini telah mengantongi izin karaoke yang diurus secara online. Sementara untuk kegiatan Pub atau bar belum memiliki izin.

Maka untuk memutuskan izin karaoke atau KTV yang telah dikeluarkan apakah akan dicabut atau tidak kami menyerahkan sepenuhnya kepada BKPM Pusat, demikian disampaikan
Kepala Dinas Penamaan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru Akmal Khairi,  Rabu (21/12/2022).

Dikatakan Akmal, sebelumnya pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan BKPM Provinsi Riau terhadap terbitnya izin karaoke yang berisiko rendah.

“Kita sama-sama tahu, kalau izin itu berisiko rendah, maka izin itu akan terbit secara otomatis. Jadi memang kami tidak tahu apa-apa, apalagi pj walikota. Kadis DPM-PTSP sendiri tidak tahu kalau itu terbit secara otomatis,” terangnya.

Terkait terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang menyebabkan keresahan masyarakat, kami sudah berkoordinasi dan mengirim surat ke Kementerian BKPM pusat untuk segera menindaklanjuti ini, sebut nya.

Ia menambahkan yang akan mengambil tindakan itu nanti adalah BKPM Pusat. “Mungkin dari merekalah (BKPM Pusat) yang akan mengambil tindakan, apakan izin karaokenya akan dievaluasi atau dicabut, terang Akmal.(jsR).

Tinggalkan Balasan