MEDAN, SUARAPERSADA.com – Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Kecamatan Medan Labuhan, Dra Hj Minda Triana, memenuhi panggilan penyidik Subdit III/Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.
“Ya, Kepala UPT Disdik Medan Labuhan menghadap penyidik. Selain itu, penyidik sudah memeriksa lima orang lainnya, termasuk tersangka dan dua korban yang merupakan guru SDN 060950 di Medan Labuhan,” kata Kasubdit III/Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut, AKBP Dedi Kurnia kepada Wartawan, Kamis (19/01)
“Kemarin kita sudah mintai keterangan, enam saksi dari pihak UPT-nya. Termasuk Ka UPT yang datang memberikan keterangan. Sampai saat ini sudah 11 orang diperiksa, sebelumnya sudah lima orang termasuk tersangka dan para korban maupun saksi lainnya, sudah dimintai keterangan mengenai kasus tersebut,” sambung Dedi.
Menurutnya, berkaitan kasus tersebut penyidik masih berupaya mengumpulkan alat bukti lain, guna menjerat tersangka lain yang diduga terlibat. Menurut dia, Armaini yang sudah terbukti menjalankan praktik pungli, sedang dalam tahap pemberkasaan untuk dilimpahkan ke proses hukum selanjutnya.
“Penyidik kita masih terus mengumpulkan alat bukti lain untuk memastikan dugaan tersangka lain yang terlibat. Karena sejauh ini keterangan yang kita peroleh masih sepihak berdasarkan pernyataan dari tersangka ketika ditangkap. Kalau soal kemungkinan adanya tersangka baru, bisa saja. Tapi, perlu bukti-bukti lain yang harus dikumpulkan,” sebut Dedi.
Sayangnya, Dedi tak bersedia menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap enam orang saksi itu. Padahal sebelumnya, disebut-sebut tersangka juga menikmati potongan persen dari realisasi Kredit pinjaman bank oleh para guru.
“Kalau mengenai hasil pemeriksaan belum bisa saya sampaikan, kan masih dalam proses. Lagi pula itu ranah penyidik dan bukan wewenang saya menyampaikannya. Mungkin, kalau ada perkembangan baru dan di-ekspose ke media akan disampaikan langsung pak Direktur atau Kabid Humas,” sebutnya.
Terhadap keenam terperiksa, Dedi mengaku, bisa saja statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka. Dengan catatan, menurutnya, harus ada bukti lain yang kuat sebagai pendukung, bukan hanya dari hasil keterangan tersangka.
“Penyidik masih terus mendalami kasus ini, keterangan masih terus kita kumpulkan dari pihak-pihak yang memungkinkan terlibat,” pungkasnya.
Diketahui, personel timsus saber pungli Ditreskrimum Polda Sumut melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjabat Bendahara Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Medan, Kecama Medan Labuhan. Tersangka ditangkap petugas bersama barang bukti uang tunai sebesar Rp8,5 juta yang diduga kuat hasil praktik pungli dari kredit pinjaman sejumlah guru dan staf pengajar.**Win




















































