DUMAI, SUARAPERSADA.com-Pasca dibebaskannya demi hukum Ashari, terdakwa pencaplok dan perambah hutan di atas lahan hak penguasaan hutan (HPH) PT Diamond Raya Timber (DRT) secara tidak sah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai memasukkan berkas baru ke Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Ketika ditemui di ruang kerjanya PN Dumai, tadi pagi, Isnurul Syamsul Arif. SH. M.Hum, hakim ketua yang menyidangkan perkara atas nama terdakwa Ashari. Diakuinya, berkas tersebut sudah masuk ke PN satu hari setelah terdakwa di putus bebas dari tahanan.
“Tadi pagi berkas baru dari JPU atas nama Ashari sudah masuk,” katanya.
Sementara itu, menjawab pertanyaan suarapersada.com soal berkas baru terdakwa Ashari yang kembali dimasukkan ke PN Dumai oleh JPU kapan akan disidangkan, Isnurul Syamsul menyebut akan menyidangkan perkara tersebut mulai pekan depan. ”Sidangnya mulai tanggal 5 Oktober 2015 ini,” ujar Isnurul.
Menyikapi pemberitaan di sejumlah media termasuk suarapersada.com yang menulis terdakwa Ashari bebas demi hukum, sempat diprotes Isnurul kalau berita itu salah. “Bukan bebas demi hukum, tetapi dibebaskan dari tahanan,” ungkapnya.
Diakui Isnurul, dibebaskannya terdakwa Ashari dari tahanan usai pembacaan putusan sela di ruang sidang utama PN Dumai. Isnurul menyebut JPU tidak cermat dengan memakai pasal hukum pada terdakwa Ashari.
Bahwa pasal 50 ayat (3) huruf a dan b Junto Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, yang diterapkan untuk mendakwa Ashari sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Karena itu, kata Isnurul, eksepsi (nota keberatan) dari Penasehat Hukum terdakwa Ashari, soal penggunaan pasal oleh JPU dimaksud, diterima oleh hakim majelis. Maka terdakwa harus dibebaskan dan tidak boleh ditahan.
Sebagaimana diketahui, amar Putusan Sela yang dibacakan Isnurul Syamsul Arif yang didampingi hakim majelis, M. Sacral Ritonga. SH, dan hakim Adiswarna Chainur. P. SH. CN. M.Hum, dibantu Panitera Pembantu, Abbas. SH, pada saat sidang itu dikatakan Isnurul, bahwa keberatan atau eksepsi dari tim Penasehat Hukum terdakwa Ashari, untuk sebagian diterima hakim majelis.
Masalah kewenangan hakim PN Dumai untuk menyidangkan perkara Ashari sebagaimana disebut PH terdakwa Ashari dalam eksepsinya bukan wewenang hakim PN Dumai untuk menyidangkannya, menurut Isnurul dalam sidang putusan sela itu, soal kewenangan kata Isnurul, perlu di uji dipersidangan soal materi perkara yang didakwakan.
Sedangkan untuk surat dakwaan JPU, nomor Register perkara PDM 197/Dumai/08/2015, tanggal 18 Agustus 2015, disebut hakim itu batal demi hukum dan memerintahkan terdakwa Ashari agar dibebaskan dari tahanan, yakni dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai.
Demikian dengan berkas perkara Ashari diperintahkan untuk dikembalikan ke JPU.
Sementara itu ditempat terpisah, Jaksa Lignauli Theresa. SH, yang menyidangkan perkara Ashari dicoba ditanya media ini soal berkas baru sebagaimana yang disebut hakim Isnurul Syamsul sudah dimasukkan kembali ke PN oleh JPU, namun Lignauli tampak enggan menjawab suarapersada.com. Dia menyarankan menanyakannya kepada Kasi Pidum saja.***(Tambunan)





















































