PEKANBARU, SUARAPERSADA.com –Terbukti melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP), 10 pramugara dan pramugari bus Trans Metro Pekanbaru (TMP), diberikan sanksi berupa surat peringatan pertama (SP1) dan SP3 oleh manajemen PT. Transportasi Pekanbaru Madani (TPM).Hal tersebut disampaikan Direkrut Utama (Dirut) PT.TPM, Azmi, Senin (17/2).
Menurut Azmi, 10 pramugara dan pramugari yang diberi sanksi, terbukti melanggar Standar Oparasional Prosedur (SOP) sesuai hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh manajemen PT TPM. Untuk Surat Peringatan ketiga (SP3) ada 4 orang dan SP1 6 orang. Kasus ini merupakan lanjutan kasus sebelumnya, karena sebelumnya sudah ada empat orang yang sudah kita berhentikan, terang Azmi.
Diuraikan Azmi, beberapa pelanggaran yang dilakukan pramugara dan pramugari itu bervariasi. Antara lain, kelebihan uang dari total tiket yang terjual.
“Memang angkanya tidak banyak, tapi tetap kita anggap pelanggaran. Dicontohkannya, ada kelebihan uang Rp 4.000, yang menurut pengakuan mereka kelebihan tiket yang diberi secara sukarela oleh penumpang karena tidak ada uang kembalian. Tapi alasan itu tetap tidak bisa kita terima, karena kita duga ada permainan harga tiket, terangnya.
Selain itu, ada pula pramugara yang dilaporkan menghidupkan musik dengan volume keras sehingga mengganggu kenyamanan penumpang yang menggunakan jasa bus TMP.
Sesuai hasil sidak, apa yang dilaporkan masyarakat, ternyata benar. Suara musiknya agak kuat. Padahal dalam aturan, tindakan tersebut tidak dibenarkan. Maka kita beri surat peringatan pertama atau SP1, ujarnya.
Yang paling aneh lagi, adanya laporan, ada pramugara yang berjoget di dalam bus. Namun setelah kita telusuri dan investivasi tidak terbukti. Tetapi pramugara tersebut tetap kita beri sanksi ringan berupa SP1, urai Mantan Kaban Inspektorat Kota Pekanbaru ini.
Dia menambahkan, dari berbagai laporan yang diterima manajemen PT.TPM tidak hanya bersumber dari masyarakat. Tapi ada juga yang dilaporkan oleh sesama pramugara/pramugari.
Hanya saja, pihaknya lebih mengutamakan memproses laporan dari masyarakat. Kalau laporan dari sesama pramugara, tidak mentah-mentah kita tanggapi dan di proses. Karena bisa saja ada persaingan sesama mereka, maka perlu berbagai bukti kuat, akunya.
Ditegaskan Azmi, pemberian sanksi bagi pramugara/pramugari yang melanggar Standar Operasional Prosedur akan tetap dilakukan dan memberikan sanksi tegas. Hal tersebut dilakukan bertujuan untuk meningkatkan dan memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna jasa Bus Trans Metro Pekanbaru, pungkasnya. (jsR)





















































