BENGKALIS, SUARAPERSADA.com – Tidak lanjut dari laporan LSM Ikatan Pemuda Melayu Peduli Lingkungan (IPMPL) terkait sejumlah perambahan hutan mangrove yang terjadi di pulau Bengkalis, salah satunya di areal desa Pematang Duku kecamatan Bengkalis tepat jalan menuju pondok pesantren nurul falah 18/9/2018, akhirnya direspon.
Team dari unsur Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Riau dipimpin oleh Agus Surwoko menyita sejumlah peralatan diduga milik pelaku perambahan hutan mangrove seluas kurang lebih lima hektar.
Penyitaan sejumlah peralatan oleh team polhut Riau berjumlah sembilan orang dari laokasi itu disaksikan langsung oleh team dari Media, pengurus LSM IPMPL, Pengurus LSM FOKAL dan ketua Umum kelompok Hutan Pantai Desa Pematang Duku, Khairul berserta satu orang anggotanya.
Satu unit chain saw langsung dibawa oleh petugas. Sementara exskavator masih tertinggal dilokasi oleh karena dikabarkan supirnya kepada petugas bahwa exskavator sedang dalam keaadaan rusak.
Hanya saja pada saat itu supir exakavator, pemilik censo dan yang mengaku menguasai lahan terjadinya perambahan sebagiannya sudah menjadi tambak udang entah kenapa tidak turut serta diamankan oleh petugas.
Pada saat deteksi dilokasi dengan mengguna peralatan JPS yang sudah dipersiapkan oleh Team Petugas Polhut Riau berserta tenaga ahlinya mendapati bahawa titik koordinat terjadinya perambahan termasuk pada kawasan hutan yang tertuang dalam peta RTRW Popinsi Riau.
Setelah hampir satu jam setengah melakukan tindakan dilokasi team dari Polhut Riau yang dengan mengenderai 3 unit mobil dinas langsung bergegas meluncur ke kota Bengkalis, menurut Agus suworko sempat dikonfirmasi team wartawan bahwa mereka untuk menyiapkan segala sesuatu administrasi hal-hal yang berkaitan apa yang telah mereka ambil di Kantor KPH Bengkalis.
Menanggapi tindakan yang proaktif dilakukan oleh Team dari Polhut Riau tersebut, Solihin ketua LSM IPMPL memberikan apresiasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Riau.
Solihin menilai respon terhadap laporan yang disampaikan oleh LSM IPMPL belum lama ini terkait dengan perambahan hutan mangrove dari alihfungsi menjadi tambak udang yang terindikasi dilakukan secara ilegal itu terbilang sangat cepat.
“Kita memberikan apresiasi kepada Kepala DLHK Riau karena cepat respon terhadap apa yang telah kita sampaikan. Selain itu, beliau komitmen terhadap apa yang ia sampaikan ke saya melalui WA bahwa team dari Dinas LHK Riau akan segera turun ke Bengkalis menindak lanjuti laporan dugaan perambahan hutan mangrove areal Desa pematang duku. Jika dilihat dari rentang waktu koneksi WA saya dengan Kadis LHK Riau hanya berselang satu hari selepas itu team sudah turun kelokasi dimana terjadinya perambahan,” ungkap aktivis tersebut.
Lebih lanjut pengurus LSM IPMPL yang ketika itu bersama dengan Pengurus LSM FOKAL (Deni Amiruddin) berharap kepada Kadis LHK Propinsi Riau dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk benar-benar serius melakukan penindakan terhadap para pelaku perubahan bentang alam secara ilegal lainya yang terjadi di pulau Bengkalis tersebar di sejumlah desa yang diperkirakan luasnya mencapai ribuan hektar telah beralihfungsi menjadi tambak udang tanpa mengikuti peraturan dan regulasi.
“Kami dari LSM IPMPL siap menyampaikan laporan titik yang diduga terjadinya perambahan hutan mangrove. Perlu untuk diketahui oleh kalangan para pelaku pengusaha tambak udang, Pada dasarnya kami dari kalangan LSM maupun rekanan Pers yang peduli, bukanya anti terhadap tambak udang. Akan tetapi jika kegiatan tersebut dilaksanakan tidak mengikuti ketentuan-ketentuan peraturan yang berlaku, otomatis banyak hal negara maupun masyarakat dirugikan. Contoh jika tambak udang dibangun secara ilegal mayoritas pada kawasan hutan mangrove, bahkan tak jarang di areal lahan yang pernah direhabilitas oleh proyek-proyek reboisasi didanai uang Negara, otomatis sudah jelas Negara dirugikan berlipat ganda,” ujar Solihin.
Kemudian, lanjutnya lagi, retribusi maupun pajak untuk Negara sama sekali tidak masuk, bahkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pun juga tidak didapat, hal itu disebabkan penerimaan Negara maupun Daerah harus berasal dari sumber yang jelas dan yang sah.
“Tak jarang juga kita lihat kalangan pengusaha tambak udang menggunakan pinjaman uang anggaran Kridit Usaha Rakyat diperbankan yang merupakan uang Negara, jika kita dapat menarik istilah kata yaitu, aneh uang Negara menghancurkan hutan milik Negara,” ungkapnya.
Selain itu, menurut Solihin, terhadap masyarakat setempat jikapun mereka jadi pekerja ditambak udang ilegal tersebut kepastian hukum terkait UMR pun tidak jelas, mereka juga hanya sebatas jadi buruh biasa yang jika dibutuhkan dipakai, jika tidak, mereka dibuang.
“Di sisi lain apabila usaha tambak udang sudah tidak beroperasi atau sudah tidak menjanjikan, otomatis akan ditinggalkan begitu saja, dampak dari hal tersebut memunculkan serapan air asin ke lahan-lahan perkebunan dan ke kolam-kolam air yang setiap hari menjadi kebutuhan masyarakat sekitar serta masih banyak lagi dampak negatif lainya yang ditimbulkan dibanding nilai positifnya bagi masyrakat umum,” tegas solihin.**(HEN)






















































