Tak Terima Kebijakan PT. JJP, Puluhan Karyawan Mengadu ke Disnakertrans Riau

0
1731

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Dengan didampingi  Ketua Serikat Buruh Riau Mandiri (SBRM) Herman Zai, Senin (8/5) Puluhan karyawan PT. Jatim Jaya Perkasa (JJP) salah Perusahaan yang bergerak dibidang Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Balam Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu provinsi Riau,  mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans)  provinsi Riau, Jalan Pepaya Pekanbaru-Riau untuk klarifikasi atas kebijakan sepihak  management PT. JJP yang ingin memindahkan mereka bekerja ke Perusahaan lain tanpa memberikan hak sebagaimana diatur dalam undang-undang ketenaga kerjaan.

Ketua Serikat Buruh Riau Mandiri,  Kerman Zai menjelaskan 31 orang karyawan PT.JJP ke Disnakertrans Riau, adalah untuk klarifikas atas persoalan yang terjadi di antara perusahaan dengan karyawan. Dinama pihak perusahaan ingin memindahkan mereka bekerja ke perusahaan lain tanpa lebih dulu menyelesaikan hak-hak mereka. Padahal,  sesuai ketentuan, jika ingin memutasi karyawan harus memenuhi empat unsur. Antata lain, perjanjian kerja, upah, perintah atau surat perjanjian kerja. Ternyata hingga saat ini, pihak perusahaan  tidak pernah menunjukkan surat perjanjian kerja dimaksut, terang Zai.

Lagi kata Herman Zai, dengan tidak adanya surat perjanjian kerja tersebut, maka akan terbuka peluang bagi perusahaan untuk melakukan kebijakan sepihak terhadap perkerja, seperti pengupahan, jam kerja, bahkan ingin memutasi atau memindahkan  mereka keperusahaan lain, tanpa memikirkan nasib karyawan dan keluarga. Kebijakan tersebut, tentunya telah melanggar hukum. Inilah yang akan diperjuangkan, tegasnya.

Menurut Zai, jika perusahaan ingin memindahkan pekerja dengan dalih apapun, boleh-boleh saja. Tetapi selesaikanlah dulu hak-hak mereka. Karena untuk pindah, sangat mempengaruhi berbagai aspek sosial. Salah satunya, anak-anak mereka yang sudah sekolah. Karena beberapa orang dari mereka sudah ada yang berkerja hingga tujuh tahun di perusahaan tersebut, terangnya.

“Hal inilah yang kami sampaikan atau klarifikasi ke pihak Dinas tenaga kerja dan Transmigrasi. Karena masalah yang dihadapi warga negara tersebut merupakan bagian dari tugas mereka untuk menyelesaikan. Dan hasil  pertemuan  hari ini, pihak Disnaker meminta waktu dan akan memanggil pihak perusahaan,” ujarnya.

Ditanya, upaya yang telah dilakukan sejak mencuatnya persoalan  tersebut. Menurut Herman Zai, sudah dilakukan berbagai upaya, tetapi pihak perusahaan terkesan bersikukuh dengan kebijakannya. Dan sebelum kedatangan kami hari ini, kami sudah melayangkan surat permohonan penyelesaian rencana mutasi pekerja ke PHI Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau pada 13 April 2018 lalu, tegasnya.

Salah seorang karyawan menimpali, selain soal mutasi, mereka juga tidak masuk BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan. Bahkan sebagian karyawan dibatasi hari kerja, hanya 10 hari kerja dalam satu bulan dengan upah dibawah standar UMK/UMP, tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi provinsi Riau, Rasidin Siregar menjelaskan,  persoalan ini baru saja mereka terima. Pokok permasalahan tentunya akan didalami dulu. Jika nantinya ditemukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam peraturan dan perundang-undangan, tentunya ada konsekwensinya. Yang jelas setiap persoalan akan diupayakan penyelesaian dengan baik dan hak pekerja harus diberikan, tegasnya.

Pantauan media ini, kedatangan 31 orang karyawan PT. JJP tersebut,  melibatkan anak-anak mereka yang masih belia demi menuntut hak-hak mereka sebagai karyawan dan warga negara RI.**(jsn)

Tinggalkan Balasan