DUMAI, SUARAPERSADA.com – Muhammad Ali Napiah (42) terdakwa kasus ilegal loging sebelumnya dituntut penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejari Dumai, Agung Nugroho SH, selama 2 tahun 6 bulan.
Menurut JPU Agung Nugroho SH dalam tuntutannya, perbuatan terdakwa Ali Napiah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ilegal logging, sehingga M Ali Napiah diganjar hukuman selama 2,6 tahun penjara.
Namun, atas tuntutan hukuman bagi M Ali Napiah selama 2 tahun 6 bulan penjara tersebut, ternyata disikapi berbeda oleh majelis hakim dengan putusan lebih tinggi dari tuntutan Jaksa.
Dimana majelis hakim dalam amar putusannya digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) klas IA Dumai, sore tadi, Senin (2/4-2018) mem vonis terdakwa M Ali Napiah selama 3 (tiga) tahun penjara.
Majelis hakim menyidangkan perkara ini yakni Desbertua Naibaho SH selaku pimpinan sidang dibantu hakim anggota, Renaldo Meiji Hasoloan Lumban Tobing SH MH, hakim Adiswarna Chainur Putra SH CN MH dengan wakil panitera Asrin Sembiring SH.
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim Desbertua Naibaho SH, selain hukuman terdakwa M Ali Napiah selama 3 tahun penjara, selain itu terdakwa juga dihukum uang denda sebesar Rp 500 juta.
Sebagaimana diketahui, bahwa Muhammad Ali Napiah ditangkap aparat kepolisian polsek Sungai Sembilan Kota Dumai, Rabu 30 Agustus 2017 tahun lalu sekitar pukul 14 00 Wib.
Ali Napiah saat ditangkap petugas ketika kapal pompong km Rizki milik Ali menarik rakit kayu olahan jenis meranti campuran atas informasi masyarakat kepada petugas kalau di perairan sungai Teluk Dalam, Rt 08 Kelurahan Batu Teritip Kecamatan Sei Sembilan Kota Dumai ada perbuatan tindak pidana ilegal logging.
Dalam penggerebekan tersebut, polsek sei sembilan mengamankan M Ali Napiah beserta kapal pompong KM Rizki milik M Ali Napiah dan barang bukti kayu olahan jenis meranti campuran sebanyak 10 ton.
Atas perkara ini, hakim Pengadilan Negeri Dumai merampas kapal pompong KM Rizki beserta kayu olahan jenis meranti campuran 10 ton tersebut dilelang untuk negara.**(Tambunan)






















































