Tak Kantongi Izin, Indomaret Disegel Sat Pol PP

0
1976

PANGKALAN KERINCI, SUARAPERSADA.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pelalawan kembali menyegel tokok waralaba Indomaret di Pangkalan Kerinci, Jumat (20/4/2018).

Pasalnya minimarket yang berada di dalam komplek RSUD Selasih diduga beroperasi tanpa mengantongi izin.

Penyegelan dilakukan oleh Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag).

“Sudah satu bulan beroperasi tapi sampai sekarang belum memiliki izin. Makanya kita segel dan ditutup untuk sementara sampai izinnya diurus,” papar Kepala Satpol PP dan Damkar Pelalawan, Abu Bakar FE, kepada media.

Abu Bakar mengatakan, sebelumnya Satpol PP sudah memanggil pengelola toko beberapa hari yang lalu. Namun tak kunjung datang untuk mengklarifikasi perizinan yang dimiliki. Kemudian pihaknya berkoordinasi dengan DPMPTSP dan instansi lain untuk melakukan penyegelan.

“Kita pasang stiker segel dan garis satpol PP. Pengelola kita minta menggembok pintunya dan dilarang berjualan,” ucap Abu Bakar.

Seharusnya, lanjut Abu Bakar mengatakan, pengelola Indomaret harus melengkapi dokumen perizinannya terlebih dahulu sebelum mengoperasikan tokonya.

Pantuan media bahwa Disisi lain bukan kali ini saja Indomaret membuka griya di Pelalawan dan semestinya sudah mengetahui prosedur yang berlaku.**(DIR)

Tinggalkan Balasan