Stttt..! Ternyata Polisi Telah Lama Intai Pungli Jembatan Timbang Sibolangit

0
392

MEDAN, SUARAPERSADA.comPolrestabes Medan sudah lama melakukan pemantauan adanya praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum Dinas Perhubungan Pemprovsu terhadap angkutan yang membawa muatan di jembatan timbang kawasan Sibolangit, Bandar Baru, Kabupaten Deliserdang.

“Jadi, kita sudah pantau adanya praktik pungli, setiap sopir yang lewat ditanyai,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto kepada wartawan. Sabtu (22/10).

Mardiaz menyebutkan, dalam kasus pungli polisi telah mengamankan tiga tersangka Pegawai Negeri Sipll (PNS) Dishub Pemprovsu. Ketiganya, yakni Edison Purba (54) warga Jalan Bunga Ester Kelurahan Padang Bulang Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Parlindungan Harahap (56) warga Jalan Dusun V Dahlia Kecamatan Percut Sei Tuan, dan Hasan Basri Lubis (48) warga Jalan Brigjen Katamso Medan.

Dari hasil penyelidikan ketiga tersangka bertugas di bagian Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB)/Jembatan Timbang Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut Jalan Djamin Ginting, Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, melakukan pungli  dengan modus Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumut No 14 tahun 2007 tentang pengedalian muatan barang.

“Ada tiga pelanggaran kelebihan muatan truk agar tidak ditilang pelanggaran no 3 yakni disuruh balik, atau muatan diturunkan, maka oknum meminta uang berkisar Rp150 ribu hingga Rp200 ribu,” sebutnya.

Berdasarkan keterangan itu, sambung Mardiaz, petugas lalu menggeledah kantor Jembatan Timbang Sibolangit dan menemukan barang bukti uang tunai Rp7 juta.

“Jadi berdasarkan hasil pemeriksaan ketiga tersangka berhasil meraup untuk perharinya berkisar Rp12 juta hingga Rp15 juta,” ujarnya dalam kasus pungli ketiga tersangka dikenakan pasal korupsi.

“Ketiganya dikenakan pasal 12 huruf e UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi karena terbukti menguntungkan diri sendiri dan orang lain,” pungkas Mardiaz.*(Win)

Tinggalkan Balasan