Soal SKGR Palsu, Komnas HAM RI Layangkan Surat ke Polres Dumai

0
576

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI, menyurati Kapolres Dumai, perihal permintaan klarifikasi atas kasus dugaan pemalsuan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) tanah, atas nama Ali Amran, dkk, termasuk soal kasus dugaan penyerobotan lahan tanah milik kelompok Tohonan Nadeak.

Surat Komnas HAM RI di kirim ke Polres Dumai, adalah menindaklanjuti surat yang dilayangkan warga masyarakat kelompok tani di kelurahan Gurun Panjang, kecamatan Bukit Kapur, Dumai, yakni kelompok Tohonan Nadeak dkk, soal lahan mereka menjadi bersengketa dengan salah seorang oknum pengusaha, yakni Ali Amran dkk, bermodalkan SKGR yang diduga palsu.

Lamhot Marbun, salah seorang pengurus kelompok tani masyarakat Gurun Panjang, Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai, menyebutkan, bahwa Komnas HAM RI telah menanggapi surat mereka (kelompok tani masyarakat Gurun Panjang-red).

Surat pengaduan yang sebelumnya dilayangkan mereka ke Komnas HAM RI, kata Marbun, adalah terkait dugaan oknum-oknum pemilik perkebunan kelapa sawit Sri Guntung memakai ratusan lembar surat keterangan ganti kerugian tanah produk Kabupaten Bengkalis di wilayah pemerintahan Kota Dumai diduga palsu.

“Isi surat Komnas HAM RI itu, adalah meminta penjelasan polres Dumai, soal perkembangan dan tindaklanjut penanganan pengaduan kami kepada Kapolres Dumai,” ujar Lamhot Marbun.

“Karena itu, kami sangat berharap dan meminta pihak kepolisian, khususnya Polres Dumai, untuk segera menangani dan mengusut kasus dugaan pemalsuan surat SKGR tanah itu,” ujar Lamhot Marbun kepada awak media, Rabu (21/9), sembari menunjukkan foto copi surat Komnas HAM RI yang mereka terima, bernomor : 1.152/K/PMT/VIII/2016.

Lebih Lanjut disebut Lamhot, hingga diterbitkannya atau terjadi dugaan pemalsuan ratusan lembar SKGR produk Kabupaten Bengkalis atas nama Ali Amran dan kawan-kawannya (dkk-red) tersebut, diduga hanya untuk digunakan “menyerobot” lahan milik mereka atau kelompok Tohonan Nadeak seluas 120 hektar di kawasan Kota Dumai.

Bahwa sejak munculnya dugaan peyerobotan lahan milik kelompok Tohonan Nadeak, dengan bermodalkan SKGR diduga palsu, diakui Lamhot Marbun, selalu terjadi adu mulut hingga nyaris bentrok antara kelompok Ali Amran dan kelompok mereka.

Bahkan kata Lamhot Marbun, sejak tahun 2013-2014, diduga telah terjadi perusakan tanaman kelapa sawit dan tanaman lainnya diatas lahan seluas 120 hektar milik kelompok Tohonan Nadeak.

Kemudian pada tanggal 27 Maret 2016, kelompok Nadeak telah melaporkan dugaan perusakan pondok milik Lamhot Marbun di atas tanah lahan tersebut ke Polres Dumai, namun sampai saat ini laporan tersebut belum ditindaklanjuti.

“Pada tanggal 21 Maret 2016, kami sudah laporkan kasus tersebut ke Polres Dumai secara tertulis dan kami buat tembusan ke Komnas HAM Republik Indonesia, tetapi sampai saat ini belum ditindaklanjuti.”, tandas Marbun.

Menurut Lamhot Marbun, berangkat dari kasus dugaan peyerobotan lahan mereka oleh oknum pengusaha dimaksud, mereka pun melaporkan hal tersebut hingga ke Komnas Ham RI di Jakarta.

Pada tanggal 22 Agustus 2016 kemarin, lanjut Lamhot, mereka sudah memerima tembusan surat dari Komnas HAM terkait minta penjelasan perkembangan penanganan SKGR atas nama Ali Amran yang diduga palsu dan dipalsukan itu, terang Lamhot Marbun mengulangi penjelasannya.**(Tambunan)

Tinggalkan Balasan