DUMAI, SUARAPERSADA.com – Wakil Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Bukit Kapur, Guntur Simbolon dan kawan-kawannya, Selasa (6/9/2016), usai sidang putusan, mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Dumai, yang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Misran selama 1 tahun penjara dalam perkara Karhutla.
Guntur Simbolon menilai, bahwa hakim majelis yang menyidangkan dan memeriksa perkara terdakwa Misran, tidak mengikuti irama tuntutan yang dijatuhkan jaksa yang terkesan di opinikan sehingga menuntut dengan hukuman tinggi.
“Terima kasih Bapak hakim yang memutus perkara terdakwa Misran seadil-adilnya. Ternyata masih ada hakim yang adil di Pengadilan Negeri Dumai. Majelis hakim yang mulia telah menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Misran, yang menjunjung tinggi kepastian hukum,” ungkap Guntur.
“Masyarakat kecil tidak meminta apa-apa dari pemerintah, tapi hanya meminta keadilan. Karena itu, kami harapkan para pejabat tinggi negara di pusat, untuk memberikan perhatian khusus kepada bapak hakim yang memberi putusan seadil-adilnya terhadap terdakwa Misran, agar tidak ada lagi Misran-Misran yang lain,” ucap Guntur Simbolon, ketika hakim majelis mengetok palu mengakhiri sidang putusan itu.
Selain itu, lewat sejumlah awak media di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) klas IB Dumai, Guntur Simbolon, juga mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Dumai, Uber Firdaus, yang selalu memberi dukungan sosial dan support selama ini terhadap seluruh keluarga Misran yang bahkan juga Uber Firdaus datang ke PN Dumai.
“Selama ini, ketua kami, bapak Uber Firdaus selalu memberikan dukungan sosial kepada kami dan kepada keluarga Misran. Mudah-mudahan PDI Perjuangan semakin besar dan jaya, sehingga dapat terus membantu seluruh masyarakat miskin,yang terzolimi,” ujar Guntur lagi.
Sebagaimana putusan hakim majelis, yang dipimpin hakim ketua, Irwansyah SH, dibantu hakim anggota, Desbertua Naibaho SH. MH dan hakim Alfonsus Nahak SH. MH, terdakwa Misran dijatuhi hukuman selama 1 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, dengan subsider 2 bulan kurungan.**(Tambunan)





















































