DUMAI, SUARAPERSADA.com – Proyek Pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Kandis-Dumai hingga saat ini pengerjaannya masih berlangsung. Jalan Tol ini merupakan bagian dari Tol Trans Sumatera.
Jalan tol Pekanbaru-Kandis-Dumai dibangun guna meningkatkan dan memperlancar segala arus distribusi ke berbagai wilayah di Sumatera sekaligus memudahkan akses Pekanbaru sebagai ibu kota Provinsi Riau.
Dikutip dari berbagai sumber, pembangunan jalan tol Pekanbaru-Dumai disebut terbagi dalam 6 seksi. Seksi I pengerjaannya mulai dari titik nol Pekanbaru-Minas sepanjang 9,5 km.
Kemudian seksi II adalah Minas-Petapahan/Kandis Selatan sepanjang 24 km, seksi III dari Petapahan-Kandis Utara sepanjang 17 km, seksi IV mulai dari Kandis-Duri Selatan sepanjang 26 km, seksi V dari Duri Selatan-Duri Utara sejauh 28 km dan seksi VI dimulai dari Duri Utara hingga Dumai.
Hanya saja, proses pembangunan jalan tol pada seksi VI Duri Utara- Dumai khususnya di wilayah Desa Kampung Baru Bukit Kapur Dumai, masih terkendala sehubungan adanya permasalahan ganti rugi lahan warga belum tuntas.
Sejumlah warga sekitar kampung baru masih ada yang belum menerima ganti rugi akibat adanya beberapa persoalan terkait legalitas kepemilikan tanah mereka yang saat ini sedang bergulir dan berproses di Pengadilan Negeri (PN) klas IA Dumai.
Selain itu, setidaknya 7 warga kampung baru lainnya merupakan pemilik lahan ganti rugi terdampak jalan tol atas nama Poniman dan kawan-kawan (dkk-red), juga mempermasalahkan ketidak-adilan pihak yang berkompeten soal ganti rugi lahan mereka.
Yang mana lahan Poniman dkk ini tanahnya diganti rugi dengan harga tidak wajar, tidak berkeadailan bahkan adanya tekanan dengan cara ditakut takuti para oknum pihak ganti rugi agar warga mau menerima ganti rugi Rp 7000,- per meter.
Akan tetapi, setelah Poniman dkk mengetahui harga ganti rugi lahan warga lainnya (pembayaran tahap I) dibayar Rp 38 ribu hingga Rp 61 ribu per meter), maka Poniman dkk protes soal harga tanah mereka ternyata dibayar dengan tidak wajar (Rp 7000,- per meter) padahal tanah Poniman dkk disebut berdekatan dengan kawasan pemukiman padat di Kampung Baru.
Karena itu, Poniman dkk pun mencoba menyurati pihak kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI di Jakarta soal harga yang tidak wajar itu, namun katanya tidak ada jawaban yang signifikan dari pihak Kemen PUPR maka kemudian Poniman dkk menyusul mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Dumai.
Gugatan warga kampung baru ini adalah atas nama Poniman, Juma’i, Meswanto, Suparni, Supartik, Solihin dan Asmirah, sudah didaftarkan lewat PN Dumai dan kabarnya sidang gugatan tersebut perdananya dijadwalkan besok, Selasa (6/3-2018).
Lewat Pengacaranya, Poniman dkk menggugat kemeterian PUPR tergugat I, BPN sebagai tergugat II dan pihak Pemko Dumai sebagai tergugat III.
Sementara itu, terkait permasalah harga ganti rugi lahan jalan tol yang dialami warga Kampung Baru Bukit Kapur Kota Dumai ini, crew media ini mencoba menghubungi pihak tim tim apprasial KJPP namun tidak berhasil.
Dikonfirmasi lewat pesan singkat terkait soal menentukan klasifikasi atau kriteria penilaian harga ganti rugi bidang tanah permeternya, Pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Abdullah Fitriantoro dan Rekan Cabang Pekanbaru-Riau, Ir Veny Rinalny. MAPPI (Cerd), terkesan tertutup.
Sebagaimana dirilis media ini sebelumnya, untuk menentukan nilai harga lahan warga terdampak jalan tol merupakan kewenangan tim appraisal KJPP Cabang Pekanbaru Riau, dipimpin oleh Veny Rinalny.
Ketika tim KJPP ini melaksanakan tugasnya untuk menentukan nilai atau harga lahan warga terdampak jalan tol khususnya Kandis-Dumai, disebut tidak bisa dipengaruhi atau di intervensi pihak manapun, baik PUPR, BPN maupun instansi lainnya karena tim ini disebut tim independen.
Hanya menjadi persoalan dan pertanyaan muncul ditengah-tengah kalangan masyarakat khususnya warga Kampung Baru Bukit Kapur Kota Dumai, kriteria atau klasifikasi apa yang dupakai tim appraisal KJPP untuk menentukan atau menilai harga tanah ganti rugi jalan tol dimaksut.**(Tambunan)






















































