DUMAI, SUARAPERSADA.com – PT Pertamina Refinery Unit II Dumai maupun pusat digugat Perdata oleh salah seorang pengusaha ternama di Kota Dumai, bernama Awaludin alias Ahwa.
Selain Pertamina, Direktur PT Putra Hari Mandiri (PHM) Cabang Dumai, Doni, turut digugat oleh Ahwa, dalam perkara yang sama, yakni sebagai tergugat satu. Sedangkan Pertamina, merupakan tergugat dua.
Perkara perdata yang digugat Ahwa terhadap para tergugat lewat kuasa hukum/pengacaranya, Edi Azmi Rozali SH, adalah perkara gugatan melawan hukum, atas perbuatan tergugat mengeruk atau mengambil tanah timbun oleh tergugat yang di klaim penggugat objeknya di atas lahan penggugat.
Perkara perdata gugatan melawan hukum ini, sidangnya masih Perdana di gelar oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) klas IB Dumai, Kamis (11/8), dimulai sekitar pukul 16.10 Wib.
Acara sidang perdana gugatan perdata melawan hukum itu, sidangnya hanya berjalan singkat karena agenda sidang itu hanya penunjukan kelengkapan atau identitas surat kuasa untuk diperiksa hakim majelis dan sekaligus penunjukan hakim mediator oleh hakim ketua, untuk tahapan mediasi antara tergugat dan penggugat.
Dalam perkara gugatan perdata ini, hakim majelis dipimpin oleh hakim Sarah Louis Simajuntak SH.MH, yang juga sebagai Wakil Ketua PN Dumai.
Sedangkan hakim anggota, adalah, Hakim, M. Sacral Ritonga SH, yang juga sebagi humas PN itu dan hakim Adiswarna Chainur P SH MH, dibantu Panitera Pembantu (PP), Zainal Abidin SH.
Ahwa sebagai penggugat dalam perkara ini, dikuasakan kepada Edi Azmi Rozali SH, hadir dalam persidangan itu. Sedangkan dari perusahaan (PHM-red) sebagai tergugat I, dihadiri oleh Doni, dan tergugat II Pertamina, dihadiri kuasa hukumnya, Harahap.
Sebgaimana pernah dirilis media ini, sebelum gugatan perkara perdata ini bergulir ke meja hijau pengadilan Dumai, permasalahan di lokasi pengerukan atau pengabilan tanah timbun ini, sempat memanas dan menegangkan karena nyaris bentrok.
Lokasi lahan sebagai objek pengerukan/pengambilan tanah timbun di wilayah RT 006, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, antara Pertamina dengan Awaludin alias Ahwam maupun Djohan, warga Medan, saling mengklaem pemilik objek lahan dimaksud.
Pertamina mengakui memiliki surat tanah, demikian Ahwa maupun Djohan, juga memiliki surat tanah terdaftar di kelurahan maupun kantor Camat Medang Kampai Kota Dumai Dumai.
Timbulnya permasalahan, berawal ketika Perusahaan PT Hari Putra Mandiri (PHM) melakukan pengerukan dan pengambilan tanah timbun di lahan yang menjadi objek perkara karena bersengketa itu.
PT PHM, merupakan penerima kerja dari Pertamina atau Pertamina RU II Dumai selaku pemberi kerja kepada PHM untuk melakukan pengambilan tanah timbun dari objek sengketa tersebut.
Tanah timbun yang dikeruk dan diambil tersebut, dilansir sejumlah damtruck ke dalam kilang PT Pertamina RU II Dumai.
Sebelum gugatan perdata ini bergulir ke pengadilan, aktivitas pengerukan dan pengambilan tanah timbun oleh PHM, sudah berhenti.
Hal itu karena Kapolres Dumai, menyurati para pihak bersengketa termasuk Pertamina agar menghentikan kegiatan pengerukan tanah timbun di atas lahan yang sudah menjadi bersengketa.**(Tambunan)





















































