Sidang Perdana Prapidkan Polri Cq Polres Dumai Ditunda

0
40

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Sidang perkara permohonan mem Praperadilankan Polri Cq Polres Dumai ditunda oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Dumai karena termohon tidak hadir.

Seyogianya perkara mem Praperadilankan (Prapid) Polri hari ini, Kamis (17/4/2025), agenda sidang membacakan surat permohonan dari pemohon.

Mastiwa SH, Penasehat Hukum (PH) pemohon (DY) bersama timnya kepada media ini menjelaskan soal sidang perdana Prapid tersebut ditunda karena pihak termohon (Polri Cq Polres Dumai) berhalangan hadir di PN Dumai atas permohonan termohon kepada hakim.

“Termohon ada mengirim surat ke PN mohon untuk tunda ke tanggal 25 April”, ujar Mastiwa SH selaku Penasehat hukum (PH) Pemohon.

Mastiwa SH menyebut sedikit menyayangkan sidang perkara Prapid yang dipimpin hakim tunggal Taufik Abdul Halim Nainggolan SH ini ditunda seharusnya pembacaan surat permohonan pemohon soal perkara Prapid tersebut.

Kenapa demikian, karena tim kuasa hukum pemohon sudah bersiap dan menunggu sidang perdana perkara Prapid tersebut hingga siang hari.

Setalah dilaksanakan sidang pertama yang dihadiri Pemohon melalui kuasa hukumnya Mastiwa, SH dan kawan-kawan, ternyata Termohon dari pihak Polres Dumai tidak hadir pada saat sidang pertama sehingga sidang ditunda hakim.

“Karena belum hadirnya Termohon, maka sidang ditunda hingga Jum’at (25/4/2025) untuk kembali memanggil Termohon agar hadir dipersidangan,” ujar Mastiwa SH menirukan hakim Taufik Abdul Halim Nainggolan selaku hakim pemeriksa perkara menunda sidang.

Oleh karena itu, kuasa hukum Pemohon DY, Mastiwa, SH, menyesalkan ketidakhadiran Termohon Polres Dumai pada sidang pertama tersebut.

Padahal dari semula kata Mastiwa, proses hukum penyidikan yang dilakukan Polres Dumai terkesan sangat menggesa waktu dengan segeranya dilakukan upaya paksa berupa penahanan dan pelimpahan tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Dumai dalam perkara ini.

“Disini, Termohon Polres Dumai terkesan mengulur-ngulur waktu untuk pengujian proses penyidikan yang diduga unprofessional conduct atas Tersangka DY melalui jalur Prapid,” tegas Mastiwa.

Menurut Mastiwa SH lagi, penyidik Polres Dumai sendiri yang terkesan sangat tergesa-gesa melakukan proses penyidikan yang disertai upaya paksa penahanan kepada Tersangka DY.

Dengan tergesa-gesa proses penyidikan oleh penyidik tersebut menurut Mastiwa SH hak asasi manusia Tersangka DY telah dirampas dengan alasan proses penegakan hukum, sehingga harus di uji keabsahan dari penetapan tersangka dan penahanan ini.

“Jangan sampai demi kepentingan tertentu, dilakukan upaya pemaksaan prosedur hukum kepada masyarakat. Ini jelas pelanggaran HAM,” ungkap Mastiwa, SH.

Masih menurut Mastiwa, seharusnya, Termohon Polres Dumai dapat menghargai dan menghormati proses persidangan Prapid dengan hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan pengadilan.

“Persidangan Prapid bukan sesuatu yang tabu atau mengganggu kinerja penyidik kepolisian melainkan sekedar upaya hukum yang diatur perundang-undangan secara sah yang menjadi hak setiap warga negara”, tegas Mastiwa menyinggung soal ketidakhadiran pihak termohon perkara Prapid dalam sidang perdana tersebut.**

Editor : Tambunan

Tinggalkan Balasan