DUMAI, SUARAPERSADA.com – Setelah hakim majelis menolak eksepsi/nota keberatan tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Ashari, atas Dakwaan JPU mendakwa Ashari pada sidang Selasa pekan kemarin, hari ini, Selasa (17/11), hakim majelis pun kembali melanjutkan sidang kasus Ashari, dengan pemeriksaan materi perkara.
Namun sidang yang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Dumai itu, agendanya masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Lignauli Theresa Sirait, SH.
Sebagaimana pada sidang sebelumnya, hakim majelis yang menyidangkan perkara Ashari, di pimpin langsung oleh Wakil ketua PN, Isnurul Syamsul Arif SH MH, dengan dua hakim anggota, M. Sacral Ritonga SH dan Adiswarna Chainur.P. SH. CN. MH, dibantu Panitera Pembantu (PP), Abbas SH. Dalam sidang tersebut, hakim majelis secara bergiliran meminta keterangan dari saksi.
Sebelum hakim majelis menggali keterangan dari Saksi Kusno yang merupakan ketua RT di sekitar lahan yang didakwa JPU dikuasai/diduduki terdakwa Ashari, JPU Lignauli Theresa, lebih awal meminta keterangan dari saksi.
Sidang yang ramai dipadati pengunjung pendukung Ashari itu, pemeriksaan terhadap saksi, tampak secara maraton bergiliran dari hakim majelis, PH terdakwa maupun JPU.
Sidang mendengarkan keterangan saksi tersebut, berlangsung sekitar dua jam, dimulai dari pukul 16 00 Wib hingga usai sekitar pukul 18 00 wib.**(Tambunan)





















































