DUMAI, SUARAPERSADA.com – Sidang perkara Abu Bakar, terdakwa tuduhan penipuan dan penggelapan terus berproses pada sidang lanjutan masih mendengarkan keterangan saksi.
Kali ini, kamis, 14/12-2017, saksi yang dihadirkan di muka sidang ada dua orang, salah seorang merupakan karyawan perusahaan milik Abu Bakar PT Nilam bernama Dewi dan saksi ahli pidana dari Akademisi Universitas Islam Riau, DR Nurul Huda SH MH.
Kesaksian Dewi di muka sidang hanya menjelaskan soal adanya kerja sama distributor semen padang antara Abu Bakar (PT Nilam) dan Ucok Harahap (PT BMP) tahun 2013 lalu.
Bahwa PT Beton Indo Perkasa (BMP) milik Ucok Harahap, adalah sebagai konsumen semen padang dari distributor PT Nilam. Artinya, PT BMP kedudukannya adalah selaku pembeli tetap semen padang curah maupun bags dari distributor PT Nilam milik Abu Bakar.
Sementara soal bagaimana isi kerja sama antara Abu Bakar dan Ucok Harahap, saksi Dewi tidak begitu mengetahui. Akan tetapi Dewi menyebut permasalahan muncul antara Abu Bakar dan Ucok Harahap berawal setelah tagihan invoice macet dari PT BMP diketahuinya hingga Rp 5 miliar lebih.
Sedangkan kesaksian dari saksi ahli pidana seputar kasus ini menjelaskan keahliannya soal duduk perkara Abu Bakar yang dilaporkan Ucok Harahap perbuatan pidana penipuan dan penggelapan atas kerjasama mereka usaha semen padang.
Pantauan awak media ini atas keterangan saksi ahli pidana dari akademisi Universitas Islam Riau ini sangat membuat hati seakan tergelitik dan seakan heran, “bagaimana bisa penyidik kepolisian RI dan kejaksaan menerima perkara ini menjadi perkara pidana yang seyogianya masuk pada ranah perdata”, seakan demikian hati bertanya.
Memang, sejak perkara ini bergulir ke meja hijau peradilan PN Dumai dan masuk pada materi atau pokok perkara, cukup menyedot perhatian pengunjung sidang dan sejumlah pihak, “kok perkara ini masuk ke ranah pidana bukan ke perdata”, seakan demikian timbul pertanyaan.
Nah.., lihat penjelasan saksi ahli pidana ini meyakinkan dan memaparkan soal perkara ini di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Dewi Andriyani SH, JPU dan Penasehat/Pengacara Asep Ruhiat SH beserta timnya.
Dia (saksi ahli – red) ini mengatakan soal perkara yang “nafsu tinggi” pihak penyidik menjerembabkan terdakwa Abu Bakar ke penjara, menurut saksi seharusnya tidak terjadi namun harus terlebih dahulu diselesaikan perkara perdatanya bukan pidananya.
Baca Juga : Sidang Lanjutan Terdakwa Abu Bakar: “Biar Hakim Yang Menilai”
Hal tersebut kata saksi ahli akademisi Universitas Islam Riau (UIR) ini, karena terkait perkara ini juga bersamaan ada gugatan perdatanya, jadi harus didahulukan gugatan perdatanya, ujar DR Nuru Huda SH MH meyakinkan.
Hal menarik perhatian dari saksi ahli pidana yang mengaku sudah beberapa kali diminta saksi ahli pidana di pengadilan juga muncul di muka sidang, dimana disebutnya bahwa saksi pelapor bisa dipidanakan karena memberikan keterangan bohong di muka sidang.
“Saksi pelapor bisa dipidanakan apa bila ketika saksi memberikan suatu keterangan bohong di muka sidang terkait perkara yang dilaporkannya”. ungkap saksi.
Memang, ketika saksi pelapor Rachmad Harahap alias Ucok Harahap panggilan akrabnya dihadirkan dalam persidangan, kepada hakim majelis maupun pengacara Abu Bakar, termasuk dalam surat dakwaan tim JPU kejari Dumai menyebut kerugian Ucok Harahap dalam usaha kerja sama mereka merugi Rp 10 miliaran.
Soal pernyataan Ucok Harahap menyebut kerugiannya Rp10 miliaran, beberapa kali ditanya dan dipertegas majelis hakim. Demikian juga pertanyaan datang dari tim pengacara Asef Ruhiat soal kerugian uang disebut Ucok Harahap, namun tetap diakui Ucok Harahap kerugiannya Rp 10 miliaran.
Padahal kepada majelis hakim, kuasa hukum Abu Bakar pada sidang sebelumnya ada diakui atau dibenarkan Ucok Harahap soal utangnya atau utang PT BMP kepada PT Nilam sebesar Rp 5, 3 miliar atas pembelian semen.
Demikian dengan dana Rp 2 miliar dan Rp 1, 2 miliar bunga bank sudah dibayarkan kepada PT BMP oleh Abu Bakar dan termasuk 2 unit truk Fuso milik Abu Bakar setara harga Rp 1, 2 miliar yang ditarik Ucok Harahap dibenarkan Ucok Harahap.
Lantas, menjadi pertanyaan penasehat hukum Abu Bakar, dimana letak penipuan dan penggelapan yang dituduhkan Ucok Harahap kepada Abu Bakar, padahal uang yang dibayarkan Abu Bakar kepada Ucok Harahap termasuk dipotong utang semen PT BMP Rp 5,3 miliar dan dua unit mobil truk Fuso yang ditarik Ucok Harahap, sudah melebihi modal Ucok Harahap yang dipakai Abu Bakar, seakan demikian pertanyaan Asef Ruhiat SH kepada Ucok Harahap.
Berangkat dari hal inilah terkesan ada keterangan palsu atau keterangan bohong dari Ucok Harahap yang selalu ngotot menyebut kerugiannya Rp 10 miliaran, sehingga menurut keahlian saksi ahli tadi menyebut saksi pelapor bisa dipidanakan apa bila terdapat keterangan bohong dari padanya.
Dalam sidang sebelumnya, memang diakui Ucok Harahap, bahwa dalam kerjasamanya dengan Abu Bakar, Ucok Harahap memberikan uangnya sebesar Rp 8,7 miliar kepada Abu Bakar dengan bertahap untuk modal pengurusan distributor dan sebagai jaminan kepada semen padang selaku distributor.
Artinya, kerja sama antara Ucok Harahap dengan Abu Bakar selaku agen dan distributor resmi semen padang di Kota Dumai, Ucok Harahap mengaku mengalimi kemudahan memperoleh semen curah maupun bags semen padang untuk kebutuhan perusahaannya yang bergerak dibidang beton atau pabrik Batching Plant.**(Tambunan)






















































